TSOlTfzlGpdoGUGlTpzlTUOiTd==

Satu Orang Pria Koto Anau di ciduk Satres Narkoba Polres Solok.


Solok-BN-News-
Tim Satres narkoba Polres Solok telah mengamankan 1 (satu) Orang Laki-laki dewasa  diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1  diduga jenis Sabu dipinggir jalan Jorong Pakan Kamis Nagari Koto Gadang Koto Anau Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok.Selasa 09 Juni 2026 Sekira Pukul 21.00 WIB dan sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/22/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESSOLOK/POLDA SUMBAR, tanggal 09 Juni 2026.

Kapolres Solok AKBP Agung melalui Kasat Narkoba AKP Repaldi,S.H, M.M, CHRS membenarkan kejadian penangkapan yang Berinisial MRF (20)Pelajar/Mahasiswa Jorong Pakan Kamih Nagari Koto Gadang Koto Anau Kecamatan Lembang Jaya Kabupaten Solok.

Adapun Barang bukti yang di amankan petugas:

•3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening.

•3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dan dibungkus lagi dengan plastik warna bening.

•1 (satu) unit handphone android merek OPPO warna merah dengan nomor IMEI 860661042768414 (slot sim 1), 860661042768406 (slot sim 2) dengan beserta simcard.

•1 (satu) buah celana LEVIS warna biru.

Tim Satres narkoba polres solok melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku Berinisial MRF dan Setelah pelaku diamankan, petugas melakukan penggeledahan  disaksikan oleh saksi dan warga,"terangnya.

Sementara itu petugas menemukan 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu  dibungkus  plastik warna bening yang ditemukan ditangan kiri pelaku

Selain itu petugas menemukan 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastik warna bening dan dibungkus lagi dengan plastik warna bening dalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang digunakan pelaku,"tegasnya kasat

Selanjutnya pelaku mengakui bahwasanya terhadap barang diduga narkotika jenis sabu dan barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut merupakan milik pelaku, serta pelaku mengakui tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.

Kemudian terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres solok untuk proses hukum lebih lanjut,"Pungkasnya Kasat Narkoba.

Bjoo7.

Komentar0

Type above and press Enter to search.