TSOlTfzlGpdoGUGlTpzlTUOiTd==

Kerja Sama (MoU) antara Kejari Solok dengan Perumda AM Pincuran Gadang Kota Solok.


Solok-BN-News-
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Solok dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Pincuran Gadang Kota Solok di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Setelah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (MoU) antara Kejaksaan Negeri Solok dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Pincuran Gadang Kota Solok yang bertempat di Kantor Perumda AM Pincuran Gadang Kota Solok.Rabu(10/06/26)

Bahwa kegiatan  dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Solok, Direktur Perumda AM Pincuran Gadang Kota Solok Rabbi Luski, S.E.,Kepala Kejaksaan Negeri Solok Nurwendah Arumsari, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Ferry Kurniawan, S.H., beserta jajaran Kejaksaan Negeri Solok dan Perumda AM Pincuran Gadang Kota Solok.

Adapun Perjanjian Kerja Sama tersebut ditandatangani oleh Direktur Perumda AM Pincuran Gadang Kota Solok Rabbi Luski, S.E. selaku PIHAK PERTAMA dan Kepala Kejaksaan Negeri Solok Nurwendah Arumsari, S.H., M.H. selaku PIHAK KEDUA.

Dimana Perjanjian Kerja Sama dimaksud dibuat dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak, khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun tujuan kerja sama tersebut antara lain untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, memenuhi ketentuan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021, serta meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Selain itu ruang lingkup kerja sama meliputi pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), pemberian Pertimbangan Hukum berupa Legal Opinion, Legal Assistance dan Legal Audit, kegiatan pemulihan dan penyelamatan aset milik Perumda AM Pincuran Gadang Kota Solok, pelaksanaan Tindakan Hukum Lain, pengembangan sumber daya manusia, pertukaran data dan informasi yang diperlukan serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi.

Bahwa dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Negeri Solok melalui Jaksa Pengacara Negara akan memberikan bantuan hukum dan pertimbangan hukum berdasarkan permohonan dari Perumda AM Pincuran Gadang Kota Solok sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu para pihak juga sepakat untuk melakukan koordinasi dalam rangka pemulihan dan penyelamatan aset melalui kegiatan penelusuran, pengamanan, pemeliharaan dan pengembalian aset milik Perumda AM Pincuran Gadang Kota Solok.

Didalam pembiayaan pelaksanaan kerja sama dibebankan pada anggaran Perumda AM Pincuran Gadang Kota Solok serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Lebih lanjut Perjanjian Kerja Sama tersebut berlaku selama 2 (dua) tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan para pihak.

Kemudian kerja sama tersebut diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyelesaian permasalahan hukum yang dihadapi Perumda AM Pincuran Gadang Kota Solok serta mendukung optimalisasi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Diakhir seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, lancar dan kondusif.

Bjoo7.

Komentar0

Type above and press Enter to search.