Selayo – BN-News-Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Solok kembali memberantas peredaran narkotika, Senin (20/04/26) sekira pukul 16.30 WIB, petugas berhasil mengamankan dua orang pria dewasa yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja.
Dimana penangkapan dilakukan di pinggir jalan Gelanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial MR (21), seorang pelajar/mahasiswa asal Jorong Halaban, Nagari Koto Baru.
Disaat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga, petugas menemukan satu paket diduga ganja yang dibungkus plastik bening, sedotan dari pipet, plastik klip, serta satu unit handphone dan turut diamankan uang tunai sebesar Rp 50 ribu dan satu unit sepeda motor digunakan pelaku.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya, AP (22). Berdasarkan informasi tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan ke Kota Solok.
Sekitar pukul 19.00 WIB, tim Satres narkoba berhasil mengamankan AP di depan Hotel The Wish, Jalan Makmur, Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. petugas menyita satu unit handphone dari kedua pelaku sebagai barang bukti tambahan.
Namun kedua pelaku mengakui pada petugas bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut adalah milik mereka dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
Sementara itu, dalam pengungkapan kasus ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana narkotika, di antaranya alat hisap (bong), kaca pirex, serta perlengkapan lainnya.
Kapolres Solok AKBP Agung melalui Kasat narkoba AKP Repaldi, S.H., M.M., CHRS, menegakan saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya dalam Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Solok dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,”tegasnya kasat.
Kemudian atas perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Solok menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Solok.
Bjoo7


Komentar0