SOLOK —BN-News- Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Lagi mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis ganja di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RA (26) diamankan sekitar pukul 17.00 WIB di pinggir jalan Jorong Kajai, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.Selasa (03/03/26).
Kapolres Solok AKBP Agung Melalui Kasat resnarkoba , AKP Repaldi, S.H., M.M., menegaskan bahwa penangkapan berawal dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan petugas di lokasi kejadian.
“Petugas mengamankan seorang laki-laki dewasa yang berinisial RA panggilan R. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis ganja,” ujarnya.
Adapun hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga ganja yang dibungkus plastik klip bening di atas tanah tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Selain itu, dua paket lainnya beserta satu pack kertas vapir merek Wayang ditemukan di dalam toples disimpan di lemari garasi rumah pelaku.
Selain itu Petugas juga mengamankan satu unit handphone Android merek Realme warna kuning yang berada di saku celana bagian belakang sebelah kanan pelaku saat digeledah petugas.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang terkait kepemilikan narkotika tersebut,"Tegasnya
Selanjutnya seluruh barang bukti disita secara sah untuk kepentingan penyidikan.
Dan pelaku barang bukti dibawa ke Mapolres Solok guna proses hukum lebih lanjut.
Kemudian Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Solok serta mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,"pungkasnya Kasat.
Bj007.


Komentar0