KOTA SOLOK —BN-News- Pemerintah Kota Solok memastikan pencairan empat komponen penghasilan sekaligus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Solok pada bulan Maret 2026.
Wali Kota Ramadhani Kirana Putra menyampaikan bahwa empat hak yang dicairkan tersebut meliputi gaji bulan Maret, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja bulan Februari, gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR), serta TPP ke-13 atau TPP THR.
Menurutnya, pencairan empat komponen penghasilan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan ASN sekaligus untuk meningkatkan semangat kerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Selain itu, Wali Kota juga menghimbau seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Solok agar memanfaatkan tambahan penghasilan tersebut dengan berbelanja di daerah sendiri.
“Kami menghimbau kepada seluruh ASN agar berbelanja di Kota Solok. Dengan begitu, perputaran ekonomi masyarakat kita akan semakin meningkat dan memberikan dampak positif bagi pelaku usaha serta perekonomian daerah,” ujar Wali Kota.
Kemudian Pemerintah Kota Solok berharap pencairan hak ASN ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pegawai, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui peningkatan aktivitas belanja di Kota Solok.
Bj007.


Komentar0