TSOlTfzlGpdoGUGlTpzlTUOiTd==

Dari Sasaran,Wako Solok Targetkan Pelaksanaan Posyandu Serentak 95% 2026.


KOTA
SOLOK-Baritonagarinews.com- Wali Kota Solok, Dr.Ramadhani Kirana Putra menerbitkan Edaran No. 442/219/DKES/II-2026 tanggal 5 Februari 2026, tentang pelaksanaan Pekan Posyandu Bidang Kesehatan Tahun 2026 dengan target sebanyak 95% dari sasaran yang ditetapkan. 

Kepala Dinas Kominfo Kota Solok, Nurzal Gustin, SSTP, MSi dalam keterangan persnya, Jum'at (06/02/26) menjelaskan isi Edaran Wali Kota Solok tersebut yakni Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) merupakan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Nagari/Kelurahan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024. Sejalan dengan upaya akselerasi Transformasi Layanan Primer sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 0107/Menkes/2015/2023. 

Bulan Februari dan Agustus merupakan bulan penimbangan massal, pemberian vitamin A dan obat cacing yang dilakukan setiap tahunnya bagi bayi dan balita, Tanggal 9 sampai 14 Februari 2026 akan dilakukan Pekan Posyandu Bidang Kesehatan secara serentak se-Provinsi Sumatera Barat yang melayani semua siklus kehidupan (bayi, balita, ibu hamil, ibu menyusui, anak sekolah, remaja, usia reproduktif, dan lansia). 

Imunisasi adalah salah satu cara untuk menekan angka kesakitan dan kematian terhadap penyakit, seperti: TBC, Hepatitis, Difteri, Pertusis, Tetanus, Diare, Radang Paru, cambuk dan rubella. Sampai dengan bulan Desember 2025, angka cakupan imunisasi adalah sebanyak 25 % (target tahun 2026: 806)

Berkaitan dengan itu Wali Kota Solok memerintah kepada Camat, Lurah melibatkan RT/RW bersama ninik mamak, Bundo Kanduang serta tokoh masyarakat di kelurahan untuk bertanggung jawab menghimbau, menggerakkan dan memastikan semua masyarakat atau warganya mengunjungi posyandu di wilayahnya untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. 

Dinas Pendidikan dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama bertanggung jawab memastikan seluruh siswa datang ke posyandu di tempat tinggal masing-masing dan memastikan murid baru memiliki sertifikat atau catatan imunisasi lengkap yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. 

Seluruh Kepala OPD, Kepala Instansi Vertikal, Direktur BUMN/BUMD dan perbankan bertanggung jawab memastikan pegawai dilingkup kerjanya datang ke posyandu melakukan pemeriksaan kesehatan beserta keluarga (anak, istri/suami). 

Selanjutnya, Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan di posyandu akan dikaitkan dengan pemberian bantuan dan pelayanan dari pemerintah Kota Solok berupa : pelayanan kesehatan, pendidikan, kependudukan, penerima bantuan sosial serta pelayanan lainnya. 

Sementara itu untuk imunisasi kepada seluruh OPD, Kepala Instansi Vertikal, Direktur BUMN/BUMD dan Perbankan yang pegawai/ karyawan yang memiliki sasaran target imunisasi (0-5 tahun), harus melakukan imunisasi pada fasilitas pelayanan kesehatan seperti : Puskesmas, Posyandu serta pelayanan kesehatan lainnya.

Selain itu Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) bertanggung jawab dibidang pemberdayaan masyarakat untuk menggerakkan kader lebih aktif membawa sasaran ke posyandu; 

Kemudian terakhir, Dinas Kesehatan bertanggung jawab memberikan pelayanan dan memastikan ketersediaan pemenuhan bahan medis habis pakai (BMHP) pemeriksaan kesehatan di posyandu,"tutupnya.

Bj007.

Komentar0

Type above and press Enter to search.