Solok-BN-News-Tim Satres narkoba Polres Solok melakukan penangkapan terhadap dua pelaku ,satu orang perempuan IPS dan satu orang laki-laki DS Sekira Pukul 16.15 Wib bertempat Di pinggir jalan yang beralamat di Jorong Koto Kubang Nagari Supayang Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok. Selasa(27/01/26)
Kapolres Solok AKBP Agung melalui AKP Rico PW.,S.H.,M.H,. Membenarkan melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) Orang Perempuan dewasa dan 1 (satu) orang Laki-laki dewasa diduga Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Bukan tanaman diduga jenis Sabu.
Adapun Barang Bukti diaman petugas;
• 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening.
• Uang Kertas pecahan lima puluh ribu sebanyak 1 (satu) lembar.
• Uang kertas pecahan lima puluh ribu sebanyak 8 (delapan) lembar.
• 1 (satu) unit hadphone android merek OPPO A3x warna Biru muda dengan nomor IMEI 860277074479018 ( slot sim 1), 860277074479000( slot sim 2)
• 1 (satu) unit hadphone android merek VIVO Y21 warna hitam dengan nomor IMEI 865470085691458 ( slot sim 1), 865470085691441( slot sim 2).
1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA REVO FIT warna merah hitam dengan Nopol BA-6407-HAB No Rangka MH1JBK128RK038761, No Mesin JBK1E2036454
Lebih lanjut Tim Satres narkoba Polres Solok melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang perempuan dewasa (IPS) , petugas menemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu diatas tanah yang berada didekat pelaku,"tegas Kasat
Selain itu pelaku didepan petugas mengakui bahwa narkotika diduga jenis sabu yang ditemukan petugas tersebut miliknya dalam penguasaannya tanpa izin dari pihak berwenang yang ia beli dari (DS) Laki-Laki beralamat di Nagari Koto Gadang Koto Anau dan petugas menyita barang bukti dari pelaku.
Dari keterangan pelaku petugas melakukan penangkapan DS dipinggir jalan di Nagari Koto Gadang Koto Anau dan Pelaku menerangkan bahwa dirinya telah menjual narkotika jenis sabu kepada seorang Perempuan IPS.
Kemudian para pelaku dan barang bukti dibawa ke Makopolres Solok untuk dilakukan pemeriksaan proses hukum lebih lanjut,"tandasnya AKP Rico.
Bj007


Komentar0