TSOlTfzlGpdoGUGlTpzlTUOiTd==

Polres Solok Kembali Tertibkan PETI di Wilayah Hukum Polsek Payung Sekaki.


Kabupaten solok -BN-News-Dalam Rangka  Penertiban Penindakan Ilegal Mining Penambangan Emas Tampa Izin (PETI) bertempat di ngalau gadang Jorong rumah panjang Nagari aie luo Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok oleh personel Satreskrim Polres Solok.Rabu (14/01/26) pukul 16.00 WIB.

Dalam Penertiban Ilegal Minning ,Kapolres Solok AKBP Agung melalui Kanit Tipidter, Ipda Ari Muliadi, S.H.membenarkan dengan adanya pengaduan masyarakat tentang PETI.

Bahwa berawal dari pengaduan masyarakat tentang dugaan peristiwa Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI),07 November 2025 atas (Y.A).

Respon cepat Tim Satreskrim Polres Solok langsung ke Mako Polsek Payung Sekaki dan menuju lokasi PETI  di ngalau gadang Jorong rumah panjang Nagari aie luo,Personel satreskrim polres solok sampai dilokasi  diduga adanya peristiwa PETI, menempuh perjalanan lebih kurang 2 jam perjalanan berjalan kaki, dengan medan menuju lokasi menempuh wilayah perbukitan dengan pendakian,penurunan terjal melewati sungai arus deras,"Tegasnya Kanit

Penertipan Tambang Emas Ilegal di Ngalau Gadang Jorong Rumah Panjang Gadang Aie Luo Kecamatan Payung Sekaki  :


Selain itu ditemukan yang diduga PETI bertempat di ngalau gadang Jorong rumah panjang Nagari aie luo dan hanya ditemukan bekas-bekas aktivitas PETI, seperti lubang-lubang bekas galian dan pondok-pondok bekas tempat yang dipergunakan para penambang,"jelasnya.

Selanjutnya personel Satreskrim polres solok dan personel polsek payung sekaki melakukan pemasangan spanduk dilokasi,memberikan himbauan agar tidak melakukan PETI dilokasi itu dan  Tim Personel polres solok keluar meninggalkan lokasi PETI.

Kemudian Tim Personel Satreskrim Polres Solok telah sampai kembali di Polsek Payung Sekaki  20.45 Wib dilakukan apel konsolidasi personel polres solok di polsek payung sekaki,"Pungkasnya Ipda Ari Muliadi.



Di Atur dalam Undang - undang No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;Surat Perintah Nomor :Sprint/15/I/Huk.6.6/2025, Tanggal 01 Januari 2026;Rencana Kerja Polres Solok T.a 2026.

Dihadiri personil Polres solok dan Polsek payung Sekaki ,Aipda T.J.Sijabat,Bripka Arga Aditia,Brigadir Polisi Aswandi Briptu Ari Hidayat,Briptu Ikra Milgani,Bripda Rahma Danu,Bripka Delvian kanit Reskrim Payung Sekaki,Bripka Junizal Efendi anggota Sek Payung Sekaki.

Bj007.

Komentar0

Type above and press Enter to search.