TSOlTfzlGpdoGUGlTpzlTUOiTd==

Capaian Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Solok tahun 2025.


Solok-Baritonagarinews.com-
Sepanjang tahun 2025 Kejaksaan Negeri Solok telah melakukan penyidikan Tindak Pidana Korupsi sebanyak 2 (dua) perkara Kota Solok dan Kabupaten Solok, dan sampai saat ini tim penyidik masih melakukan proses penyidikan dalam rangka pengumpulan alat bukti yang disampaikan kepada media, Rabu (10/12)

Kejari Solok Medie, SH. MH, Melalui Kasi Pidsus Aristoteles, SH. menyampaikan dimana telah melakukan Penuntutan sebanyak 3 (tiga) perkara diantaranya 2 (dua) Perkara Splitsing terkait Penyelewengan Dana Nagari dengan kerugian negara sebesar Rp. 305.947.000,- (tiga ratus lima juta Sembilan ratus empat puluh tujuh ribu rupiah), yang masih dalam proses persidangan.

Selain itu 1 (satu) perkara penyelewengan barang milik daerah berupa ternak sapi sebanyak lebih kurang 30 (tiga puluh) ekor dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 241.152.468, (dua ratus empat puluh satu seratus lima puluh dua empat ratus enam puluh delapan rupiah), 2 (dua) perkara Dana Nagari dengan kerugian keuangan negara Rp. 239.493.158,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu seratus lima puluh delapan rupiah) dengan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dan "tegasnya Kasi Pidsus.

Sementara itu Kejaksaan Negeri Solok juga telah melakukan Eksekusi terhadap 3 (tiga) terpidana diantaranya 2 (dua) terpidana Korupsi Dana Nagari yakni A dengan vonis 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara dan dan SO dengan vonis 2 (dua) tahun penjara, serta 1 (satu) terpidana korupsi barang milik daerah berupa ternak sapi DP dengan vonis 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan penjara,"pungkasnya Aristoteles.


Bj007.

Komentar0

Type above and press Enter to search.