TSOlTfzlGpdoGUGlTpzlTUOiTd==

Bupati Solok Bersama Kejari Solok dan Walikota Solok Penandatanganan Nota Kesepahaman Tahun 2025.


Solok-Baritonagarinews.com.
"Dalam Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Antara Kepala Kejaksaan Negeri Solok Dengan Walikota Solok dan Bupati Solok".

Kegiatan ini dilaksanakan secara Zoom Meeting bersama Gubernur dan Kejati Sumbar serta Bupati/Walikota se Sumatera Barat yang bertempat Kantor Kejaksaan Negeri Solok, Senin (01/12).

Menghadiri:Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH,Walikota Solok Dr. Ramadhani Kirana Putra, SE, MM dan Jajaran,Kepala Kejari Solok Medie, SH, MH,Asisten I Zaitul Ikhlas, S.Sos, M.Si,Kepala Bagian Kerjasama Setda Kab. Solok,Jajaran Kejari Solok.

Sambutan Kepala Kejati Sumbar (Muhibuddin, SH, MH) Pidana kerja sosial pada dasarnya sudah dikenal dan diterapkan di beberapa negara yang dikenal dengan nama Community Service Order.

Selain itu Pidana kerja sosial dijatuhkan sebagai hukuman yang ditetapkan oleh hakim untuk melaksanakan kerja bakti sosial demi kepentingan umum dan pelayanan masyarakat  tanpa mendapatkan upah/imbalan

Pada KUHP Nasional ketentuan pidana kerja sosial dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dan diancam dengan  penjara kurang dari 5 tahun.

Dan kami berharap Pemerintah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota dapat menyediakan sarana yang tepat untuk terpidana dalam melaksanakan kerja sosial sebagaimana dimaksud 

Sementara itu kami harapkan Nota Kesepahaman ini bukan hanya dokumen administratif namun yang kami harapkan adalah komitmen moral kita bersama bahwa kejaksaan dan pemerintahan di daerah siap bergerak bersama sehingga Sumatera Barat siap menjadi contoh nasional dalam implementasi tindak pidana sosial.

Mengakhiri Sambutannya Kejati Sumbar membuka secara resmi acara Penandatanganan Nota Kesepahaman ini.

Sambutan Gubernur Sumatera Barat (Mahyeldi Ansharullah, SP) Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mendukung efektivitas penerapan pidana kerja sosial

Namun Pemerintah daerah akan terus memastikan ketersediaan sarana, fasilitas, serta koordinasi lintas instansi agar pelaksanaan hukuman tersebut berjalan baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

Sambutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum RI diwakili Zulfikar Tanjung, SH, MH Dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman ini bukan hanya sekadar acara seremonial, namun kegiatan ini adalah perwujudan nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial yang terencana, terukur, dan berkeadilan.

Adapun Pidana kerja sosial merupakan model alternatif pemidanaan yang membina pelaku tindak pidana di luar penjara yang tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada komersialisasi, dan harus sesuai peraturan perundang-undangan

Kegiatan Dilanjutkan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Kajati Sumbar dengan Gubernur Sumatera Barat dan dilanjutkan oleh Kejari dengan Bupati/Walikota Sumatera Barat.

Kemudian di Kejaksaan Negeri Solok sendiri dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kepala Kejaksaan Negeri Solok dengan Bupati Solok dan Walikota Solok.

007/by.

Komentar0

Type above and press Enter to search.