Kota Solok-BN-News- Kejaksaan Negeri Solok Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat untuk itu Kejaksaan Negeri Solok membuka layanan pengambilan tilang yang dilaksanakan setiap hari:
Senin s/d Jumat Pukul 08.00–12.00 WIB dan 13.00–15.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Pandan Ujung Kota Solok.
Kejari Solok Medie,SH.MH., melalui Kasi Pidum Teddy Arihan,SH,.MH.,menyampaikan dimana mempermudah masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban hukum yang disampaikan kepada wartawan Baritonagarinews.com,Rabu (12/11)
Lebih lanjut Kejaksaan Negeri Solok juga menghadirkan inovasi pelayanan Tilang on The Road (TOR), yaitu pelayanan pengambilan tilang di luar kantor yang dilaksanakan setiap hari :
Rabu dan Sabtu malam Pukul 19.00-22.00 WIB yang bertempat di Taman Syech Kukut, Kota Solok
Adapun persyaratan pengambilan tilang sebagai berikut:
Pelanggar langsung: Membawa Surat Tilang, KTP Pelanggar, dan Bukti Pembayaran.
Sementara itu andaikan diwakilkan wajib membawa Surat Tilang, KTP Pelanggar, Bukti Pembayaran, Surat Kuasa, dan KTP Pengambil Tilang.
Selain itu kalau tilang di kantor kejaksaan rata-rata 5-10 per hari dan kalau di TOR 7-12 per minggu,"ujar Kasi Pidum.
Selanjutnya melalui pelayanan ini, Kejaksaan Negeri Solok berkomitmen memberikan kemudahan pelayanan, kecepatan, dan transparansi dalam proses penyelesaian tilang.
Kemudian mari bersama kita mewujudkan pelayanan publik yang prima dan masyarakat yang taat hukum,"Pungkasnya Teddy.
007/008


Komentar0