Solok-BN-News- Tim Satres narkoba Polres Solok Sekira Pukul 23.10 Wib,mengamankan Seorang Pria (pelaku) yang berinisial GP (19)tahun bertempat dalam sebuah pondok di Jorong Aro Nagari Talang Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok. Jum'at (17/10)
Kapolres Solok AKBP Agung melalui Kasat Narkoba Iptu Rico PW, SH. MH,membenarkan tentang penangkapan 1 (satu) Orang Laki-laki dewasa diduga melakukan Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis Sabu.
Adapun barang bukti yang di amankan petugas;
1.1 ( satu ) paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening.
2.13 ( tiga belas ) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang masing - masing dibungkus dengan plastik klip warna bening dan dimasukan lagi kedalam plastik klip warna bening.
3.13 ( tiga belas ) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang masing - masing dibungkus dengan plastik klip warna bening dan dimasukan lagi kedalam plastik klip warna bening.
4.1 ( satu ) buah kotak plastik warna bening.
5.1 ( satu ) buah rangkaian alat hisap sabu (bong).
6.1 (satu) buah kaca pirek.
7.1 (satu) helai celana jeans warna BIRU MUDA merek White Oak.
Berawal kejadian petugas mendapatkan informasi dari masyarakat ada sebuah pondok di Jorong Aro Nagari Talang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.
Dengan cepat Petugas Solok langsung melakukan penyelidikan di sekitarnya sesampai di tempat kejadian dengan melihat sebuah pondok di curigai petugas melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku,"tegasnya kasat Rico
Selanjutnya petugas memanggil 2 (dua) orang saksi masyarakat dan langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku.
Pada Saat melakukan penggeledahan Petugas menemukan 1(satu) buah kotak plastik warna bening berisikan 1 (satu) paket jenis sabu dibungkus plastik klip warna bening, 13 (tiga belas) paket Kecil jenis sabu masing-masing paket dibungkus plastik klip warna bening dalam plastik klip warna bening dan 13 (tiga belas) paket Kecil jenis sabu masingnya paket dibungkus plastik klip warna bening dalam plastik klip warna bening berada didalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang digunakan pelaku,"Jelasnya Kasat
Selain itu petugas menanyakan kepada pelaku dengan mengatakan “AA KO” (Apa ini ) pelaku menjawab “Sabu pak ” (Narkotika Jenis Sabu pak) dan petugas kembali bertanya “Punyo Sia ko” (Narkotika Jenis Sabu Milik Siapa ini) pelaku menjawab “Punyo awak pak” (Punya saya pak) dan pelaku mengakui semuanya saat di tanya petugas.
Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Solok untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,"tutup Rico PW.
007/008


Komentar0