Arosuka-BN-News-Tim Satres Narkoba Polres Solok mengamankan Seorang Laki-Laki pada hari Rabu Sekira Pukul 23.15 Wib bertempat di dalam sebuah warung yang beralamat di Jorong Gelanggang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.Rabu (15/10)
Kapolres Solok AKBP Agung melalui Kasat Narkoba Iptu Rico PW ,SH,MH ,.membenarkan telah diamankan 1 (satu) Orang Laki-laki Berinisial AS (41) diduga Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan berdomisili Tanah Bakali Jorong Gaduang Jago Nagari Guguak Sarai Kecamatan lX Koto Sungai Lasi Kabupaten Solok.
Adapun Barang bukti yang di amankan petugas;
1. 1 ( satu ) paket sedang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dan dibungkus lagi dengan plastik klem warna bening.
2. 2 ( dua ) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening.
3. 1 ( satu ) helai kertas tisu warna putih.
4. 1 ( satu ) buah kotak rokok merek DRACO mild warna putih.
5. 1 (satu) buah kaca pirek.
6. 1 ( satu ) unit handphone android merek OPPO warna Gold.
7. 1 ( satu ) unit sepeda motor merek SATRIA FU warna hitam tanpa NOPOL.
8. 1 (satu) helai jaket warna HITAM dan PUTIH tulisan di dada CRS dan
9. 1 (satu) helai celana jeans warna BIRU merek LECARLO,"tegasnya Kasat
Dimana berawal dari anggota Sat Resnarkoba Polres Solok mendapatkan informasi di Jorong Gelanggang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.
Dari informasi tersebut, Petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki diduga pelaku penyalahguna narkotika bertempat di dalam sebuah warung.
Sementara itu petugas melakukan penggeledahan pada saat itu ditemukan 1 (satu) Paket diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastic klip warna bening dibungkus plastic klip warna bening dalam kotak rokok merek DRACO warna Putih dan dalam saku jaket bagian depan digunakan pelaku saat itu, 1 (satu) Paket Kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastic klip warna bening dan dibalut dengan kertas tisu warna putih yang berada di dalam lipatan bagian bawah celana sebelah kiri yang digunakan pelaku saat itu, 1 (satu) Paket Kecil diduga narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastic klip warna bening berada didalam saku kecil celana bagian depan sebelah kanan digunakan pelaku saat itu, 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna GOLD, dan 1(satu) unit sepeda motor merek SATRIA FU warna hitam tanpa NOPOL,"jelasnya Rico
Selain itu petugas bertanya kepada pelaku ,pelaku menjawab Sabu Pak,petugas kembali bertanya Barang Narkotika Jenis Sabu milik siapa ini? dan pelaku menjawab Punya Saya Pak. Petugas bertanya lagi berapa banyak barang Narkotika Jenis Sabu milik kamu? pelaku menjawab 1 (satu) Paket Sedang narkotik jenis sabu 2 (dua) paket kecil jenis sabu,"Katanya Kasat
Selanjutnya petugas terakhir kalinya kembali bertanya milik siapa semuanya barang bukti diduga jenis sabu kami temukan? Pelaku menjawab Punya saya pak,"terang kasat
Petugas berharap pada masyarakat terutama di wilayah hukum Polres Solok ,agar melaporkan pada pihak berwajib yang terdekat sebagaimana menggunakan obat terlarang (Narkotika) membahayakan generasi penerus dan anak bangsa nantinya.
Kemudian terhadap tersangka dan semua barang bukti dibawa ke Polres Solok untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,"pungkasnya Rico PW.
007/008


Komentar0