TSOlTfzlGpdoGUGlTpzlTUOiTd==

Tiga Orang Narapidana Lapas Solok Dapat Remisi Dasawarsa HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025.


Solok-Baritonagarinews.com-
Sebanyak 3 Orang Narapidana  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Solok  menerima remisi umum di Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.

Kepala Lapas Kelas IIB Solok, Jepri Ginting, melalui Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik dan Giatja), Hadi Susilo, menerangkan bahwa para narapidana yang diusulkan telah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan.

“Para warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi umum telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti menunjukkan perilaku baik selama minimal enam bulan sejak resmi berstatus narapidana,” ujarnya,Minggu (17/08/25).
Dari total 322 narapidana yang menghuni Lapas Solok, 163 orang diusulkan mendapatkan remisi umum. Selain itu, mereka juga harus lolos penilaian Standar Pelayanan Pemasyarakatan (SPPN) oleh asesor, serta tidak tercatat dalam register F.
“Besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan, tergantung masa pidana dan evaluasi perilaku masing-masing napi,” imbunya.

Sementara itu, dalam momen HUT RI ke-80 ini, pihak Lapas juga mengusulkan remisi dasawarsa bagi 210 narapidana. Remisi ini merupakan pengurangan masa tahanan yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali.
 Terakhir, remisi serupa diberikan pada tahun 2015, dengan pengurangan sebesar 1/12 dari masa pidana yang dijalani.

“Remisi dasawarsa ini merupakan bentuk penghargaan atas pembinaan yang dijalani warga binaan selama satu dekade terakhir,” terangnya.

Usai upacara pemberian Remisi Dasawarsa kemerdekaan 17 Agustus 2025,Seperti tahun-tahun sebelumnya, remisi secara simbolis akan diserahkan langsung oleh Wali Kota Solok kepada dua perwakilan narapidana.

Kemudian jumlah penghuni  Lapas Kelas IIB Solok tecatat Sabtu, 16 Agustus 2025.
Total Keseluruhan WBP 422 orang.
NARAPIDANA = 322 orang
BI (Laki - laki : 297 orang Perempuan : 2 orang)
BIIA (Laki - laki : 14 orang, Perempuan : 1 orang)
BIIB(Laki - laki : 0 orang, Perempuan : 0 orang)
BIII (Laki - laki : 8 orang, Perempuan : 0 orang)
Jumlah Tahanan= 100 orang
AI (Laki - laki : 2 orang, Perempuan : 1 orang) 
AII (Laki - laki : 13 orang, Perempuan : 2 orang, Anak - anak : 1 orang)
AIII (Laki - laki : 40 orang, Perempuan : 4 orang, anak-anak : 0 orang)
AIV (Laki - laki : 27 orang, Perempuan : 1 orang, anak-anak : 1 orang)
AV (Laki - laki : 7 orang, Perempuan : 1 orang, anak-anak : 1 orang)
 Wanita : 12 orang
Lansia : 8 orang
Anak - anak : 2 orang

JENIS KEJAHATAN
Pidana Umum : 54
Narkotika : 232
Korupsi : 3
Pembunuhan : 3
Pencurian : 42
Perlindungan anak : 87
Integrasi : 0
Kapasitas : 192 orang
Over Kapasitas : 120 %

 Lapas Solok: Fix
RU I-244
RU II -0
RD I-255
RD II -2
RDPD I-8
RDPD II : 1

RU I-Remisi umum 
RD I -Remisi Dasawarsa
RD II -Remisi Dasawarsa Bebas
RDPD I-Remisi Dasawarsa Pidana Denda
RDPD II -Remisi Dasawarsa Pidana Denda Bebas.
Selanjutnya yang mendapatkan Remisi di HUT RI ke-80  2025 Kemerdekaan cuma 3 Orang .

007/008

Komentar0

Type above and press Enter to search.