NASIONAL
KAB. SOLOK - Sudah diprediksi banyak pihak, Penambangan Emas Tanpa Izin ( PETI) di Kabupaten Solok dan beberapa daerah lain di sumbar akan sulit diberantas karena begitu syarat dengan kepentingan.
Presedium LSM Solina (Solidaritas Lintas Nagari) Agandha Armen salahsatu pihak yang mempertegas hal tersebut
Dia pesimis PETI akan serius diberantas dikarenakan syarat kepentingan. Oleh karenanya ia berpikir penambang emas di Kabupaten Solok dan beberapa daerah di Sumbar baiknya dilegalkan saja dengan mempersiapkan payung hukumnya.
Menurutnya, kepentingan yang menyeret sejumlah nama besar, entah itu dari kalangan aparat berpangkat sampai kepada nama sejumlah pejabat yang ikut terlibat dalam pratik PETI.
" Inilah salah satu diantaranya yang menjadi penyandung PETI sulit dibasmi, " Ucap Aktifis 98 UI asal Solok tersebut.
PETI menjadi lumbung uang masuk bagi sejumlah mafia PETI yang tak terendus oleh negara, tempat bagi para mafia PETI mengumpulkan pundi-pundi rupiah yang tentunya terhindar dari pahak dan sebagainya.
Dia menyebutkan, keberadaan PETI di Kabupaten Solok sudah menjadi rahasia umum yang sulit untuk ditutupi. Bagaimana bisa manyuruak dibanang sahalai semuanya hari ini sangat mudah tercium oleh masyarakat.
" Masyarakat hari ini tidak bodoh lagi, bagaimana PETI bisa beroperasi, masyarakatpun sudah pada mengetahui cerita ada udang dibalik batu, " Sambung Aganda.
Dikatakan, saat ini masyarakat hanya sifatnya menunggu karena tak ada juga wewenang untuk mengambil tindakan karena salah langkah bisa saja jadi korban kriminalisasi hukum, faktanya sudah juga kejadiannya.
Lebih jauh disampaikannya yang dibutuhkan hari ini bagaimana Kapolda Sumbar mengambil tindakan melalui jajarannya agar PETI diberantas sampai ke akarnya tidak saja menyeret Gembong PETI, penampung hasil PETI turut juga diselkan.
Tindakan ini tuturnya sangat berhubungan dengan eksistensi Polri dimata masyarakat kedepannya.
" Kita tunggu lakek tangan Kapolda yang satu ini. kita tak ingin kasus seperti Solsel polisi tembak polisi atau berhenti karena telah terjadi bencana lebih besar dari yang terjadi di nagari Sungai Abu, "ujarnya.
Selanjutnya, dia juga mendorong agar pemerintah daerah tidak tutup mata dan telinga menyoal hal ini.
" Jika ilegal menjadi kebisingan, pemerintah daerah diharapkan membuat regulasi berupa payung hukumnya agar tambang tersebut dapat dioperasikan secara legal," tutupnya
(Redaksi)
Komentar0