Pasilihan -Baritonagarinews.com-Pemerintahan Nagari Pasilihan dan Unsur terkait melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan "Jaga desa" di Jorong Koto gadang Nagari Pasilihan Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok,Rabu(23/07)
Tampak hadir di kegiatan tersebut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Solok 𝐃𝐨𝐝𝐝𝐲 𝐇𝐢𝐝𝐚𝐲𝐚𝐭 𝐝𝐚𝐧 𝐑𝐚𝐡𝐦𝐚𝐭𝐮𝐥 𝐈𝐡𝐬𝐚𝐧 𝐝𝐚𝐫𝐢 𝐊𝐞𝐣𝐚𝐤𝐬𝐚𝐚𝐧 𝐍𝐞𝐠𝐞𝐫𝐢 𝐒𝐨𝐥𝐨𝐤, Ketua BPN beserta anggota, Walinagari Pasilihan dan Perangkat, Perwakilan masing"Lembaga Unsur dan Tokoh Masyarakat.
Sambutan Walinagari Pasilihan Yonhi Nofri mengucapkan terimakasih banyak atas kedatangan bapak Kejari Solok yang di Wakili oleh Kasi Intel Doddy Hidayat,SH, dan Rahmatul Ihsan.
Dimana pada hari ini kita akan melaksanakan Sosialisasi dan Pelatihan "Jaga Desa" untuk itu kami selaku pemerintahan nagari mengajak dan menghimbau agar konsentrasi agar kita paham dan mengerti apa yang di sampaikan para bapak narasumber tersebut.
"Mari kita dengarkan bersama pencerahan dari kejaksaan dan dicermati supaya dalam pengelolaan dana desa nantinya kita cukup paham apa yang harus dikerjakan nantinya,"Harapan Wali Nagari.
Pemateri pada Kegiatan Pelatihan dan Sosialisasi: 𝐊𝐚𝐬𝐢 𝐈𝐧𝐭𝐞𝐥 𝐊𝐞𝐣𝐚𝐫𝐢 𝐒𝐨𝐥𝐨𝐤 (𝐃𝐨𝐝𝐝𝐲 𝐇𝐢𝐝𝐚𝐲𝐚𝐭, 𝐒𝐇)
Adapun Aplikasi Jaga Desa adalah platform digital yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung RI bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) untuk memantau dan mengelola dana desa, serta meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa.
Kenapa ada program Jaga desa supaya APBDesa ini tepat sasaran Tujuan utama aplikasi Jaga Desa, yang juga dikenal sebagai Jaksa Garda Desa.
Bahwa untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana desa serta pencegahan korupsi di tingkat desa,"Tegasnya Kasi Intel.
Sementara itu Aplikasi ini dikembangkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kementerian Desa PDTT),"Ujarnya Kasi Intel Doddy.
Dan beberapa daerah telah memperkenalkan aplikasi Jaga Desa sebagai inovasi digital untuk mempermudah pengelolaan, pelaporan, dan koordinasi terkait dana desa.
Selain itu Kejaksaan berperan dalam memberikan pendampingan hukum, mengawal pelaksanaan program, dan membantu menyelesaikan potensi masalah hukum terkait dana desa.
Selanjutnya pemerintah desa didorong untuk lebih mandiri dalam pengelolaan dana desa, administrasi keuangan, dan pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Kemudian engan adanya program "Jaga Desa", diharapkan pengelolaan dana desa dapat berjalan lebih baik, memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat, dan terhindar dari potensi penyimpangan,"tutupnya Doddy Hidayat.
007/008.


Komentar0