Padang - baritonagarinews.com-Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumatera Barat membuka dan memimpin jalannya rapat secara Virtual Zoom Meeting.Rabu, (09/07/25)
Dari Pemko Bukittinggi dihadiri oleh Kepala Balpelitbangda, Kepala Bagian Hukum beserta jajaran. Hasil harmonisasi dipaparkan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, Nurahma Fitri, Eka Kartika dan Analis Hukum, Roni Okpisya.
Kewenangan dalam penyusunan rancangan peraturan kepala daerah, terdapat dalam Pasal 246 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan untuk melaksanakan Peraturan daerah atau atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah. Namun harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar terciptanya kesesuaian, harmonis dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Pengharmonisasian dilakukan dari aspek prosedural, subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Kemudian dari aspek subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan tentu saja akan berbicara mengenai kesesuaian rancangan peraturan kepala daerah dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.
007/008.
(Humas Kemenkum Sumbar)
Komentar0