TSOlTfzlGpdoGUGlTpzlTUOiTd==

Kanwil Kemenkum Sumbar Gelar Rapat Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Walikota Bukittinggi tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026


Padang - baritonagarinews.com-
Plh. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumatera Barat membuka dan memimpin jalannya rapat secara Virtual Zoom Meeting.Rabu, (09/07/25)

Dari Pemko Bukittinggi dihadiri oleh Kepala Balpelitbangda, Kepala Bagian Hukum beserta jajaran. Hasil harmonisasi dipaparkan oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, Nurahma Fitri, Eka Kartika dan Analis Hukum, Roni Okpisya.

Kewenangan dalam penyusunan rancangan peraturan kepala daerah, terdapat dalam Pasal 246 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan untuk melaksanakan Peraturan daerah atau atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan Peraturan Kepala Daerah. Namun harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar terciptanya kesesuaian, harmonis dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pengharmonisasian dilakukan dari aspek prosedural, subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. 

Kemudian dari aspek subtansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan tentu saja akan berbicara mengenai kesesuaian rancangan peraturan kepala daerah dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, asas materi muatan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan. 

007/008.

(Humas Kemenkum Sumbar)

Komentar0

Type above and press Enter to search.