JAKARTA, baritonagarinews.com - Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Barat memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota terkait fasilitasi permohonan Merek Kolektif dan Indikasi Geografis, khususnya untuk produk unggulan seperti Gambir Lima Puluh Kota, Songket Halaban, dan Anyaman Mansiang.
Kegiatan yang berlangsung di Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Lista Widyastuti, bersama Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Lima Puluh Kota.
Mereka disambut oleh Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Merek, Ranie Utami Ronie, dan Kepala Tim Penjaminan Mutu Indikasi Geografis, Idris.
Pendampingan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual pada April lalu, yang menekankan pentingnya percepatan perlindungan hukum bagi produk khas daerah.
Salah satu fokusnya adalah mempercepat pendaftaran Indikasi Geografis Gambir Lima Puluh Kota yang masih terkendala kekurangan dokumen laboratorium.
Pihak DJKI juga menyarankan agar Merek Kolektif dapat menjadi solusi cepat dalam melindungi produk khas, dengan catatan perlu disusun panduan penggunaan yang jelas dan standar mutu produk agar tidak merusak reputasi.
Beberapa tanggapan dari para Kepala Dinas yang hadir menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota menyatakan kesiapan untuk mendaftarkan dan mencatatkan seluruh potensi Kekayaan Intelektual yang dimiliki daerah.
Namun demikian, mereka menekankan perlunya panduan lengkap mengenai kelengkapan dokumen serta tahapan pendaftaran agar ada kepastian hukum mengenai waktu perlindungan dan identifikasi kekurangan dalam permohonan yang diajukan.
Selain itu, disampaikan bahwa kualitas Gambir terbaik berasal dari Lima Puluh Kota, namun para petaninya masih belum berdaya dalam rantai pasar global.
Oleh karena itu, setelah seluruh persyaratan yang kurang terpenuhi, mereka berharap agar DJKI dapat segera menindaklanjuti proses dan tahapan pemeriksaan selanjutnya.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sumbar akan mendampingi penyusunan buku manual penggunaan untuk produk yang akan didaftarkan sebagai Merek Kolektif.
Langkah ini menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual dan pemberdayaan ekonomi lokal.
Pewarta : 007/008/Humas Kemenkum Sumbar
0 Komentar