PADANG, baritonagarinews.com - Majelis Pengawas Daerah (MPD) Padang melakukan rapat klarifikasi setelah sebelumnya melakukan gelar perkara terkait laporan yang masuk dari masyarakat terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Notaris dengan mengundang kedua belah pihak baik terlapor maupun pelapor untuk menyampaikan klarifikasi dihadapan Anggota MPD, Rabu (07/05/25).
Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris memiliki fungsi dan tugas utama untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Notaris di tingkat daerah.
Selain itu MPD juga berwenang memeriksa Notaris atas laporan atau pengaduan, serta dapat menjatuhkan sanksi terhadap Notaris yang terbukti melakukan pelanggaran. Hal ini diatur dalam UU Jabatan Notaris.
Adapun Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Selanjutnya berdasarkan kewenangan tersebut MPD Padang melakukan pendekatan ini, yang bertujuan untuk mencari "Win-win solution" yaitu pendekatan penyelesaian masalah atau negosiasi yang bertujuan untuk mencapai kesepakatan atau solusi yang menguntungkan semua pihak yang terlibat, bukan hanya salah satu.
Kemudian dengan kata lain, win-win solution berarti semua pihak merasa puas dan diuntungkan oleh hasil negosiasi atau penyelesaian masalah tersebut.
Pewarta : 007/008/Humas Kemenkumham Sumbar
0 Komentar