SOLOK, baritonagarinews.com -- Tim Sat Resnarkoba Polres Solok hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 Sekira Pukul 22.00 Wib bertempat di Jorong Kayu Aro Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok Telah mengamankan 1 ( Satu ) Orang Laki-laki Dewasa dan yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman diduga Jenis Sabu.
Kapolres Solok AKBP Agung melalui Iptu Rico PW membenarkan bahwa dipinggir Jalan yang beralamat di Jorong Kayu Aro Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok.
Dengan Pelaku berinisial Y M(24) Jl. Marahhadin RT 002 RW 005 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
Dengan barang bukti yang diamankan 2 ( (dua) paket diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing paket dibungkus dengan plastik klip warna bening dan 1 (satu) unit handphone android merek OPPO warna silver.
Selain itu 1 (satu) unit Sepeda motor merk HONDA BEAT warna Biru Doff dengan Nomor Polisi BA-2768-PAA dan 4(empat) lembar kertas vapir dan 1 (satu) bungkus plastik senar gitar merek FENDER,"tegasnya Kasat
Dari awal Anggota Sat Resnarkoba Polres Solok mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jorong Kayu Aro Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok sering dijadikan tempat transaksi Narkotika dengan ciri-ciri pelaku.
Dengan Cepat Tim Sat Resnarkoba sesuai di informasikan oleh masyarakat yang sedang duduk diatas sepeda motor dipinggir jalan di Jorong Kayu Aro Nagari Batang Barus Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok yang mencurigakan kemudian Tim Satres Narkoba Polres Solok langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku,"Ujarnya Kasat Rico
Selanjutnya Tim menemukan 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu yang masing-masing paket dibungkus dengan plastik klip warna bening dan disimpan didalam bugkus plastik senar gitar merek FENDER yang ditemukan tim diatas tanah dengan jarak lebih kurang 5 (lima) meter dari tempat Pelaku diamankan.
Setelah itu Tim juga mengamankan 1 (satu) unit handphone android merek OPPO warna silver yang ditemukan tim disaku celana sebelah kanan bagian depan yang dipakai tersangka pada saat itu dan tim juga mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA BEAT warna Biru Doff dengan Nomor Polisi BA 2768 PAA beserta kunci kontaknya digunakan Pelaku.
Kemudian terhadap tersangka dan seluruh barang bukti yang ditemukan di bawa ke kantor Polres Solok guna diproses dan penyidikan lebih lanjut. Tutupnya Kasat Iptu Rico PW.
Pewarta : 007/008.
0 Komentar