SOLOK KOTA, baritonagarinews.com - Setelah melalui pembahasan antara Pansus DPRD Kota Solok bersama Pemerintah Daerah Kota Solok, DPRD kota Solok sampaikan rekomendasi terhadap Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada Selasa malam (20/05/25) yang bertempat diruangan Rapat Besar DPRD Kota Solok.
Sementara itu Rapat ini didampingi oleh Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli, SE, MM serta didampingi Wakil Ketua DPRD Amrinof Dias, Dt. Ula Gadang, SH, Mira Harmadia, S.S dan Plt. Sekretaris Dewan Asfi Yeni, SH serta dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Solok.
Turut Hadir dalam giat ini Wakil Walikota Solok H. Suryadi Nurdal, SH, Pj. Sekda Kota Solok, Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD dilingkup pemerintahan Daerah Kota Solok.
Selanjutnya Rekomendasi hasil pembahasan ini dibacakan oleh juru bicara Pansus Rusdi Saleh serta diserahkan oleh Anggota Pansus Irwan Sariin kepada Pimpinan DPRD Kota Solok.
Kemudian Rekomendasi tersebut diserahkan langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok Fauzi Rusli, SE, MM kepada Wakil Walikota Solok H. Suryadi Nurdal, SH.
Pewarta : 007/008.
0 Komentar