AROSUKA, baritonagarinews.com - Tim Satres narkoba Polres Solok telah diamankan 1( satu) Orang laki - laki dewasa yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Bukan tanaman diduga jenis Shabu dan kejadian pada pukul 21.00 Wib di tepi jalan yang beralamat di Jorong Sukarami Nagari Koto Gaek Guguk Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok. Kamis(13/03/25).
Kapolres Solok AKBP Muari melalui Kasat narkoba Iptu Rico PW,SH.membenarkan kejadian tersebut bahwa pelaku berinisial IR(30) Jl. F GG. I NO. 9 RT 006 / RW 005 Kel. Rawa Badak Utara Kecamatan Koja Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta.
Dimana Barang Bukti (BB);4 (empat) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening,1 (satu) buah Kaca Pirex,1 (satu) unit handphone merek Oppo warna Silver,"Tegasnya
Berawal dari anggota Sat Resnarkoba Polres Solok mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya ada seorang laki-laki dewasa yang menyimpan/ memiliki diduga narkotika.
Setelah itu anggota Satres narkoba melakukan penyelidikan dan Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa berinisial (IR)ditepi jalan dan petugas melakukan penggeledahan terhadap pelaku yang mana petugas yang melakukan penggeledahan menemukan 4 (empat) paket diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya saat ditanya petugas pada pelaku mengakui bahwasanya seluruh barang bukti yang ditemukan adalah milik kepunyaan dan penguasaan pelaku.
Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Solok Arosuka untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,"Tandasnya Rico PW.
Pewarta : 007/008.
0 Komentar