SOLOK KOTA, baritonagarinews.com - Telah dilakukan penangkapan terhadap Pelaku dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu, di wilayah hukum Polres Solok Kota.
Kapolres Solok Kota AKBP Abdus Syukur Pelani melalui Kasat Resnakoba AKP Amin Nurasyid,S.H
Membenarkan sekira pukul 21.30, mendapatkan informasi dari masyarakat seseorang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Pinggir Jalan Lintas Muaro Pingai Jorong Guci IV Nagari Muaro Pingai Kecamatan Junjung Sirih Kabupaten Solok,Kamis(20/02/25).
Setelah mendapatkan Informasi dari masyarakat Team Opsnal melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan ciri-ciri pelaku dan tim langsung menuju ke di Pinggir Jalan Lintas Muaro Pingai, setelah sampai di lokasi Team melihat seseorang yang di curigai sesuai dengan ciri-ciri di dapat,Pelaku sedang berada diatas motor di pinggir jalan Team mengamankan pelaku berinisial R.P (41),"Tegasnya
Selanjutnya saat diamankan pelaku sempat akan melarikan diri dan Team berhasil mengamankan pelaku.
Team Opsnal Satres narkoba Polres Solok Kota lakukan penggeledahan,menemukan 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika jenis shabu di bungkus plastik klip bening ukuran kecil sekitar 2 (dua) meter dari pelaku.
Dimana jenis shabu sempat di jatuhkan Pelaku saat akan tangkap, dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku disaku celana belakang sebelah kiri di temukan 1 (satu) lagi Plastik Klip Bening ukuran kecil yang berisikan 1 (satu) paket diduga berisikan narkotika jenis shabu di bungkus plastik klip bening kecil dan saku celana depan sebelah kiri di temukan 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam merk MK di dalamnya di temukan 1 (satu) Buah Plastik Klip Bening ukuran sedang berisikan 1 (satu) paket berisikan narkotika jenis shabu di bungkus plastik klip bening, 1 (satu) Pack plastik klip bening, 3 (tiga) buah Plastik klip bening yang diberi nomor 10 (sepuluh) ,15 (lima belas), dan 20 (dua puluh),dan 2 (dua) Buah pipet serok tentang kepemilikan shabu dan pelaku mengakui shabu yang ditemukan milik nya,"Ujarnya Kasat
Setelah itu Tim juga mengamankan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk KANZEN warna Hitam tanpa Nopol yang digunakan pelaku.
Kemudian Tim Resnarkoba membawa Pelaku dan barang bukti ke Mapolres Solok Kota untuk proses hukum lebih lanjut
,"Pungkasnya AKP Amin Nurasyid.SH***
Pewarta : 007/008
0 Komentar