SOLOK, baritonagarinews.com - Pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 01.15 wib, Tim Opsnal dan tim pekat Polres Solok telah mengamankan 1 (satu) Orang laki-laki dewasa karena tertangkap tangan sedang melakukan dugaan Tindak Pidana perjudian Online Slot Mahyong, yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / A / 11/ II/ 2025 / SPKT.Satres Krim/ Polres Solok/ Polda Sumbar, Selasa (25/02 2025).
Kapolres Solok Arosuka AKBP Muari melalui Kasatreskrim AKP Efrian Mustaqim Batiti membenarkan Bahwa Pelaku berinisial A.P(36)Jorong Baringin Nagari Gantung Ciri Kecamatan Kubung Kabupaten Solok dan berdasarkan informasi dari masyarakat pada hari selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 01.00 Wib di amankan Seorang Pria oleh Tim opsnal dan gabungan Tim Operasi Pekat Polres Solok.
Adapun Barang Bukti yang di amankan petugas berupa;
1 (Satu) unit handphone Merk Realme Note 60 warna Voyage Blue (alat untuk main judi), 1 (satu) buah sim car 3 (untuk jaringan bermain judi online),1( satu) unit handphone merk VIVO Y02T warna sunset Gold (digunakan untuk akun dana guna mendeposit dan penampung hasil kemenangan),1 (satu) buah sim card XL ( untuk jaringan akun dana guna mendeposit dan menampung hasil kemenangan)
Kemudian petugas
membawa Tersangka dan Barang Bukti ke Mapolres Solok untuk di proses hukum lebih lanjut," Pungkasnya Kasat.
Pewarta : 007/008
0 Komentar