SOLOK. baritonagarinews.com - Sepandai pandai tupai melompat sesekali jatuh jua.. Kondisi ini dialami oleh dua orang tersangka narkoba di wilayah hukum Polres Solok.
Dua orang tersangka itu ingin kelabui Polisi dengan membuang kotak rokok di jalan yang berisi sabu, ternyata penciuman polisi lebih tajam dari pemikiran dua tersangka.
Gerak cepat, Tim Sat Resnarkoba Polres Solok langsung mencegat motor yang dikendarai tersangka dan dilakukan penggeledahan
Ternyata benar dugaan polisi, mereka menyimpan narkotika golongan 1 jenis sabu.
Penangkapan itu berlangsung hari Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, bertempat di Aia Angek Jorong Bukik Kili Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Kapolres Solok AKBP Muari melalui Kasat Narkoba Iptu Rico PW.,SH.,membenarkan operasi tersebut, dua orang laki-laki dewasa diamankan karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Dijelaskanya, kejadian tersebut terjadi pada hari Senin, 24 Februari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di tepi jalan yang berada di Aia Angek Jorong Bukik Kili Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok,"Jelasnya
Para tersangka dengan Identitas I.S (25) dan I.E (21)
Adapun Barang Bukti yang ditemukan petugas 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening,1 (satu) unit handphone android merek VIVO warna hitam,1 (satu) buah kotak rokok merek HD BOLD warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA SONIC warna hitam-merah dengan nomor polisi BA-6318-AAB, serta Uang kertas sejumlah Rp 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah).
" kita berhasil menangkap dua tersangka ini Bahwa Tim Sat resnarkoba Polres Solok mendapatkan informasi terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di Aia Angek Jorong Bukik Kili Nagari Koto Baru," katanya
Dimana petugas melihat salah satu tersangka, "IE" membuang sebuah barang dari genggaman tangan kiri nya.
Petugas langsung melakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh warga sekitar dan saksi-saksi, dan menemukan sebuah kotak rokok merek HD Bold yang dibuang oleh "IE"
Ketika kotak rokok dibuka, ditemukan dua paket diduga narkotika jenis shabu yang masing-masing dibungkus dengan plastik klip warna bening.
Adapun dari penggeledahan badan dan pakaian tersangka I.S ditemukan uang sejumlah Rp 130.000 dan sebuah handphone merek VIVO warna hitam,"terangnya.
Sementara itu, sepeda motor yang digunakan oleh kedua tersangka, yaitu Honda Sonic warna merah-hitam, turut diamankan sebagai barang bukti.
Kemudian barang bukti dan kedua tersangka dibawa ke Kantor Polres Solok untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,"Pungkasnya kasat Rico PW.
Pewarta :007/008
0 Komentar