Recent Post



Begini Mekanisme Dasar Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Solok Terpilih

KOTA SOLOK, baritonagarinews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menyerahkan berkas usulan pengesahan, pengangkatan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Solok terpilih dalam pemilihan Kepala Daerah 2024 kepada DPRD Kota Solok  bertempat diruang kerja Ketua DPRD Kota Solok,Kamis sore (06/02/25).

Bahwa penyerahan berkas diterima langsung oleh Ketua DPRD Kota Solok,Fauzi Rusli.SE.MM  didampingi  Sekretaris,Zulfahmi.SH.MH dan diserahkan langsung oleh Ketua KPU Kota Solok,Ariantoni serta dihadiri oleh komisioner, Dessy Arisandi, S.AP dan Abdul Hanan, S.Pd.

Sehari sebelumnya KPU Kota Solok melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solok Tahun 2024 dilaksanakan  Rabu malam tanggal 5 Februari 2025,bertempat di Solok Premier Hotel Syariah Kota Solok.

Dimana enetapan tersebut dilaksanakan melalui Rapat Pleno Terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU Kota Solok," Ariantoni.

Adapun kegiatan penetapan Calon Terpilih dilaksanakan setelah KPU Kota Solok menerima Putusan dari Mahkamah Konstitusi dengan Nomor Perkara 66/PHPU.WAKO-XXII/2025 dalam Amar putusannya Menyatakan Permohonan Pemohon adalah gugur.


Arahan Ketua KPU Kota Solok,Ariantoni menyebutkan kedatangan ke DPRD Kota Solok merupakan dalam rangka menyerahkan berkas usulan pengesahan dan pengankatan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Solok terpilih untuk diproses oleh DPRD Kota Solok sebagaimana peraturan berlaku sampai proses pelantikan pasangan calon terpilih nantinya.
 
Selanjutnya penyerahan berkas usulan  berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ,Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dan pleno terbuka  rabu tanggal 5 Februari 2025 tentang penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Solok terpilih 2024.

Sementara itu terkait pelantikan nantinya menjadi ranah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” katanya.

Ketua DPRD Kota Solok,Fauzi Rusli.SE.MM menyatakan, setelah menerima berkas dari KPU Kota Solok,Kami akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme dasar pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Solok terpilih ke Kemendagri melalui Gubernur Sumatera Barat.

Dan sesuai rencana DPRD akan menggelar Rapat paripurna dalam rangka pengumuman pemberhentian Waikota dan Wakil Walikota Solok periode 2021-2025 serta pengumuman penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Solok terpilih periode 2025-2030 pada senin tanggal 10 Februari 2025,”jelas Fauzi Rusli.

Kemudian Ketua DPRD Kota Solok  menyebutkan  agenda sidang paripurna penetapan Walikota dan Wakil Walikota Solok terpilih  dilakukan sebelum pengajuan pelantikan dan sesuai  mekanisme yang ada,” pungkasnya.

Pewarta : 007/008.

Posting Komentar

0 Komentar