AROSUKA, baritonagarinews.com - Tim Tim Satreskoba Polres Solok Arosuka kembali berhasil mengamankan 1 ( Satu ) Orang laki - laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Bukan tanaman jenis Shabu.
Penangkapan itu berlangsung Di Jorong Batu Palano Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok
Senin (27/01/25) Sekira Pukul 18.30 Wib
Kapolres Solok AKBP Muari Melalui Kasat Resnarkoba Iptu Rico PW,SH,Membenarkan dimana Pelaku diduga SN (28) Warga Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
Dan Barang Bukti(BB) 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang di bungkus plastik klem bening,1 (Satu) Unit Handphone android merek samsung Warna Hitam,1( satu) buah kotak rokok merek ESSE CHANGE DOUBLE warna biru,"Ujarnya Rico.
Di Awal kejadian pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 14.00 tim Satreskoba Polres Solok dari informasi Masyarakat bahwa di Jorong Batu Palano Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok sering dijadikan tempat peredaran narkotika.
Setelah itu anggota Satreskoba melakukan penyelidikan di sekitar Jorong Batu Palano Nagari Selayo dan Tim petugas langsung melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki yang saat itu mengaku SN pada hari Senin tanggal 27 Januari 2025 sekira pukul 18.30 Wib di tepi jalan dan langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klem warna bening yang ditemukan di atas tanah tepi jalan dekat tersangka di tangkap dan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastic klem warna bening yang di simpan di dalam kotak rokok merk ESSE CHANGE DOUBLE warna biru ditemukan di atas tanah tepi jalan dekat tersangka ditangkap,"tegasnya
Selanjutnya ditanyakan kepada pelaku yang disaksikan oleh Masyarakat dan terhadap 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastic klem warna bening dan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastic klem warna bening di simpan dalam kotak rokok merk ESSE CHANGE DOUBLE warna biru merupakan milik pelaku yang dibuang pada saat pelaku diamankan.
Kemudian terhadap pelaku dan barang bukti (BB)dibawa ke Mapolres Solok untuk dilakukan proses lebih lanjut,"Pungkasnya Kasat.Rico.***
Pewarta : 007/008
0 Komentar