Recent Post



Resmi AKP Dadang Iskandar Sanksi Pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH)

JAKARTA, baritonagarinews.com – AKP Dadang Iskandar dilaporkan menerima keputusan pemecatan dengan tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), terkait kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan, Sumatera Barat.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), pada Selasa (26/11) malam, resmi memutuskan AKP Dadang Iskandar dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH).

“Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2023 tentang pemberhentian anggota Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa malam.

Terduga pelanggar AKP Dadang Iskandar dikenakan sanksi pasal berlapis melalui putusan Sidang KKEP. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) sebagai anggota Polri.

“Atas putusan tersebut yang bersangkutan tidak mengajukan banding atau menerima putusan tersebut,” imbuh Sandi.

Sementara itu, motif pelaku dalam kasus polisi tembak polisi di Solok selatan, Sumatera Barat, masih dalam proses pendalaman yang dilakukan oleh tim reserse. Sehingga sidang kali ini fokusnya hanya pada kode etik atau profesi.

Peristiwa polisi tembak polisi terjadi pada Jumat (22/11), yang dilakukan Kabag Ops AKP Dadang Iskandar. 

Ia menembak Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar di Mapolsek Solok Selatan.

Kemudian penembakan tersebut membuat AKP Ulil Riyanto tewas dan AKP Dadang Iskandar menyerahkan diri.

Pewarta : 007/008./Sumber Mabes Polri

Posting Komentar

0 Komentar