Lokasi di Ball Room Hotel Truntum Padang,Senin(04/11)
Tampak Menghadiri:
PJS Bupati Solok diwakili oleh Sekretaris Daerah Kab Solok : Medison, S.Sos, M,Si,Ketua DPRD Kab Solok : Ivoni Munir, S.Fram, APT,Wakil Ketua DPRD Kab Solok : Armen Plani, S.A.P,Wakil Ketua DPRD Kab Solok Mukhlis. SH,Para Staf Ahli Bupati,Para Asisten Bupati,Sekretaris DPRD Kab Solok Zaitul Ikhlas,Anggota DPRD Kab Solok,Anggota TAPD Kab Solok,Kepala OPD Lingkup Pemerintahan Kab Solok,Camat Se-Kab Solok atau yang mewakili
Sambutan Pjs Bupati Solok disampaikan oleh Sekda Medison Permohonan maaf dari Bapak Pjs Bupati Solok karena ada kegiatan yang tidak bisa diwakilkan
Penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 didasarkan kepada Perubahan KUA-PPAS yang telah dilakukan pembahasan dan penetapannya pada tanggal 31 Juli 2024.
Bahwa dalam Penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Daerah sudah melakukan sinergisitas dan penyelarasan kebijakan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, sehingga alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan, serta sektor yang memberikan kontribusi besar terhadap PDRB dan mempercepat peningkatan perekonomian masyarakat dan Secara garis besar komponen-komponen dalam struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, surplus/defisit dan pembiayaan.
Dan dapat kami sampaikan pendapatan daerah yang tercantum dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.1.320.673.544.955,- (satu triliun tiga ratus dua puluh miliar enam ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah).
Dimana untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat Pemerintah Kabupaten Solok akan melakukan pengelolaan keuangan daerah semaksimal mungkin, dengan berupaya meningkatkan pendapatan, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali sumber-sumber pendapatan pada sektor pajak dan retribusi daerah untuk menuju kemandirian daerah.
Adapun pengelolaan pendapatan daerah selalu menjadi persoalan berupa tingginya dominasi transfer dana perimbangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dibanding pendapatan asli daerah (PAD). Namun demikian, upaya optimalisasi peningkatan pendapatan khususnya pendapatan asli daerah (PAD) dalam memberikan kontribusi yang signifikan terhadap struktur pendapatan daerah selalu dilaksanakan.
Sambutan Ketua TAPD Kab Solok yang diwakili Oleh Sekretaris TAPD Kab Solok Indra Gusnady,Pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Solok tentang APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025 dalam rapat Badan Anggaran DPRD dengan TAPD ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian Nota Pengantar Bupati Solok terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Solok tentang APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025 pada tanggal 18 September 2024.,
Sementara itu pandangan umum anggota Fraksi DPRD terkait Nota Penjelasan Bupati Solok tentang Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 dan dilanjutkan dengan Jawaban Pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Solok pada hari Jumat tanggal 20 September 2024.
Selnjutnya perkembangan berbagai kondisi, baik ekonomi makro nasional, regional dan daerah, kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah, penetapan target dan prioritas pengembangan daerah dan berbagai isu aktual lain yang berpotensi dihadapi pada tahun 2025, secara umum struktur Rancangan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025 dengan alokasi Pendapatan Daerah sebesar Rp.1.320.673.544.955,- (satu triliun tiga ratus dua puluh miliar enam ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus empat empat puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah), Belanja Daerah sebesar Rp.1.343.173.544.955,- (satu triliun tiga ratus empat puluh tiga miliar seratus tujuh puluh tiga juta lima ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah), dan Pembiayaan netto sebesar Rp22.500.000.000,- (dua puluh dua milyar lima ratus juta rupiah).
Kemudian tentang Rancangan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025, sekalipun dalam kondisi kemampuan keuangan daerah yang sangat terbatas dibandingkan dengan kebutuhan Pemerintah dan masyarakat untuk masa yang akan datang, perumusan dan penataan Rancangan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025 tetap memperhatikan kaidah dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, keberadaan RPJMD, Rencana strategis dari masing-masing SKPD, Hasil Musrenbang pada semua tingkatan serta hasil Forum SKPD dan program hasil reses DPRD merupakan pedoman dan acuan oleh tim perumus untuk menfinalkan program yang diajukan.
Pewarta : 007/008.
0 Komentar