KOTA SOLOK, baritonagarinews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok menggelar Rapat Koordinasi dalam rangka persiapan Pengundian dan Penetapan Nomor Urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat serta Walikota dan wakil Walikota Solok serta persiapan Launching kampanye damai pada pemilihan serentak nasional tahun 2024, bertempat di Ruang pertemuan Premiere Hotel Syari'ah Kota Jum'at,(20/09)
Menghadiri,Ketua KPU Kota Solok Ariantoni,Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan (Tomi Farto), Koordinator Divisi Perdatin (Dessy Arisandi), Koordinator Divisi Sosdiklih Parmas Yance Gafar,Sekretaris KPU Kota Solok Efrizon,Bawaslu Kota Solok, Forkopimda, Binda, Partai Politik dan kedua LO pasangan bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Solok juga Tokoh Adat, Bundo Kanduang,Awak media dan Tamu undangan lainya.
Sambutan dan Arahan KPU Kota Solok Ariantoni dimana kegiatan pengundian akan merujuk pada PPKU Nomor 08 tahun 2024 dan KPT KPU RI nomor : 1229 Tahun 2024,Dalam dua aturan itu tertulis Penyampaian mekanisme dan uraian rangkaian kegiatan pada saat tentang pencalonan Kepala Daerah tertuang pasal 121 ayat 1 menyatakan bahwa KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan pengundian nomor urut pasangan calon dalam penyelenggara pemilihan nasional serentak tahun 2024.
Imbuhnya Ariantoni bahwa kegiatan ini sangat penting dilaksanakan karena, sudah di dasari oleh PKPU sendiri dan kepada seluruh peserta yang hadir untuk dapat mengikutinya dengan seksama, dan apapun menjadi kesepakatan dalam rapat koordinasi ini nantinya dapat di realisasikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku, sehingga pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 yang Berintegritas, Damai dan Jurdil tercapai diKota Solok.jelasnya.
Lebih lanjut Ariantoni mengatakan bahwa dalam proses tahapan pendaftaran bakal calon sampai ke pemeriksaan kesehatan calon dan Verifikasi serta penelitian berkas syarat pencalonan terhadap kedua pasang kandidat calon Walikota dan Wakil Walikota Solok, alhamdulillah kesemuanya itu telah Memenuhi Syarat (MS) untuk ditetapkan sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Solok pada tanggal 22 September besok.
Dari paparan Ariantoni bahwa setelah ditetapkan sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Solok terhadap berpasangan, pihak KPU pada tanggal 22 September, sesuai dengan proses tahapan Pilkada 2024 pihaknya, menyerahkan SK Pengundian Nomor Urut kepada kedua pasang calon Walikota dan Wakil Walikota Solok pada hari itu juga karena, mengingat esok harinya tanggal 23 September akan dilangsungkan pengundian nomor urut calon.
Selanjutnya Ketua KPU Kota Solok Ariantoni dengan melalui rapat koordinasi besar harapan kita dan kesepakatan antar lembaga terhadap pelaksanaan atau SOP penetapan dan pengundian nomor urut calon Walikota dan Wakil Walikota Solok mengingat di Kota Solok terdapat dua pasang calon, dinamika nya akan jauh berbeda dengan daerah lain dimana calonnya lebih dari dua pasang.
Kemudian Ariantoni menegaskan lagi kepada seluruh elemen masyarakat, baik terhadap Partai Politik, para simpatisan, loyalis dan relawan kedua calon Walikota dan Wakil Walikota Solok agar tetap menjaga kondusifitas pada saat penetapan dan pengundian nomor urut calon, pungkasnya.
Pewarta : 007/008.
0 Komentar