SOLOK, baritonagarinews.com - Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 20,127 gram dan ganja seberat 27,41gram, Pakaian dan Kosmetik Sebanyak 9 dus dimusnahkan Kejaksaan Negeri Solok bertempat di halaman Kejari Solok, Rabu (11/09).
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Solok, Andi Metrawijaya melalui Kasi (BB) barang bukti Hamdika Waradi Putra,SH,MH.menegaskan bahwa dimusnahkan barang bukti tersebut merupakan hasil putusan yang sudah inkrah dari Pengadilan Negeri koto baru dan PN kota solok sampai sekarang dan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ia berharap setelah dilakukan pemusnahan barang bukti tersebut semoga ke depan dengan sinergitas antar lembaga bisa menekan angka kejahatan dan narkoba di daerah Solok.
“Pada hari ini ada beberapa jenis barang bukti yang akan dimusnahkan dan tidak dapat digunakan lagi jenisnya perkara Narkotika psikotropika dengan total 25 perkara dan kriminal umum dengan total 14 perkara.tegasnya.
Menurutnya perlu ditingkatkan komitmen bersama untuk memberantas narkoba sehingga kabupaten dan Kota Solok ke depannya dapat menekan angka peredaran narkoba menjadi zero atau bersih dari narkoba.
Lanjutnya
Para tersangka juga sudah dipidana penjara sesuai dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Pemusnahan barang bukti ini sebagaimana diatur pasal 30 ayat 1 undang-undang No.16 tahun 2014 junto UU 11 tahun 2021 dan Pasal 270 KUHAP kewenangan Jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Jadi barang bukti ini, sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, sehingga dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Solok yang dilaksanakan oleh Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan,” ujarnya Kasi BB
Adapun pemusnahan itu dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Solok. Kegiatan tersebut dilakukan dengan cara dibakar. Seluruh barang dikumpulkan di tong khusus. Sebelumnya, barang itu sudah ditaruh di wadah itu, diberi minyak agar mudah untuk dibakar.
Turut hadir, Ketua Pengadilan Koto baru,ketua PN Solok,Kepala BNNK Solok diwakili,Kasat reskrim solok kota AKP Nanang, Kasat Resnarkoba IPTU Rico PW.dan juga Forkopimda serta tamu undangan lainnya.
Pihaknya mengakui dengan hasil penyitaan barang bukti narkotika yang cukup besar itu juga menunjukkan bahwa peredaran narkotik dan obat terlarang di solok sampai saat ini masih terjadi.
Untuk itu, pihaknya berharap dengan temuan kasus ke depan bisa semakin menekan peredaran narkotika dan obat terlarang.
Kejaksaan Negeri Solok siap bersinergi dengan berbagai pihak untuk penegakan hukum membatasi ruang gerak peredaran narkotik dan obat terlarang di Kabupaten Solok/Kota .pungkasnya Kasi BB.
Pewarta : 007/008.
0 Komentar