Recent Post



Ancam Tak Naik Kelas, Dua Orang Guru MTI Canduang Lakukan Asusila Pada 40 Santrinya

AGAM, baritonagarinews.com - Perbuatan bejat serta mencoreng dunia pendidikan Islam,  dua orang oknum guru MTI Canduang Kabupaten Agam diduga kuat melakukan perbuatan asusila dan sodomi terhadap puluhan santrinya.

Tak tanggung tanggung, perilaku bejat dua pelaku itu telah berlangsung sejak 2022 lalu dan kepolisian Kota Bukitinggi berhasil mengungkap kasus itu berdasarkan laporan keluarga korban atau santri

Bertempat di ruang Pertemuan Polresta Bukittinggi Kapolresta Kombespol,Yessi Kurniati beserta segenap jajaran lainnya, Melakukan jumpa Pers, dihadapan seluruh awak Media, Jumat (26/07/2024).

Terkait Kasus Asusila yang dialami siswa Pondok Pesantren MTI Canduang kab Agam, beberapa hari lalu, dalam keterangannya Kombespol. Yessi Kurniati mengatakan Kepolisian Polresta Bukittinggi telah mengamankan (2) dua tersangka, serta barang bukti lainnya dari pelaku yang diduga melakukan tindakan asusila yang telah menimpa murid setingkat SLTP di Ponpes Canduang itu, yakni beriinisial RA Ketua Pondok (29) dan AA (23)


Keduanya di jerat hukuman berlapis melanggar pasal 82 ayat 2 Junto 76, KUHP tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan hukuman. Maksimal 20 tahun masa kurungan.

Berdasarkan keterangan dari kedua tersangka RA, dan AA sewaktu diperiksa diruang terpisah, keduanya mengakui telah melakukan tindakan bejat itu kepada korbannya, hal itu diakui dan dilakukan tersangka semenjak dari tahun 2022. hingga 2024, dengan alasan mengiming imingi mereka dengan beberapa alasan. di antaranya adalah menyangkut kenaikan kelas. 


Tindak lanjut daripada kasus yang sekarang menimpa siswa murid Pondok Pesantren MTI Canduang itu kedepannya, Kapolresta Kombespol. Yessi Kurniati menuturkan


"Sampai detik ini kami, masih menerima dan mengumpulkan barang bukti dan laporan-laporan korban lainnya, dan juga kami telah berkoordinasi dengan Dinas terkait, termasuk Dinas Perlindungan Anak, dan Dinas Sosial serta pihak lainnya untuk bekerja bersama,menuntaskan kasus ini agar tidak terjadi lagi kasus seperti sekarang di kemudian hari, termasuk juga merehabilitasi mental mereka para siswa yang kini jadi korban tindakan asusila dari pelaku kejahatan terhadap mereka "katanya

Pengakuan sementara dari tersangka RA telah melakukan aksi bejatnya sebanyak 30 santri dan AA 10 santri.

"kita masih terus mendalami dan menerima pengaduan korban baik langsung ke Mapolresta atau ke pihak pesantren,"  tutup Kapolres Yessi

Pewarta : Jon Indra

Posting Komentar

0 Komentar