Solok,BN News - Kejaksaan Negeri Solok Eksekusi pemusnahan Barang Bukti(BB)yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van gewidjsde) bertempat di halaman Kejaksaan Negeri Solok Pandan Ujung Kel.PPA Kec.Lubuk Sikarah Kota Solok.Selasa (04/03).
Tampak hadir,Ketua Pengadilan Koto Baru Kabupaten Solok ,Ketua Pengadilan Kota Solok Diwakili,Kalapas Kelas IIB Solok Diwakili Hartono,Kasi Intel Rova ,Kasi Pidum Edo Dede ,Kasi Datun ,Kasi Pidsus Firdaus,Kasi BB Hamdika,SH,MH.Pasi Intel Kapten Arm Rahmad ,Kasat Reskrim Polres
Solok Kota Iptu Nanang,Kasat Narkoba Polres Solok Oon Kurnia Ilahi,Damkar Kota Solok dan Awak Media.
Kepala Kejaksaan Negeri Solok Andi Metrawijaya,SH,MH melalui Kasi Barang Bukti (BB) Hamdika,SH,MH.mengucapkan rasa syukur atas kehadiran semua instansi terkait dalam menyelenggarakan Pemusnahan Barang Bukti dan merupakan suatu dari komitmen dan bentuk kesungguhan kita bersama untuk berkontribusi secara positif.
Dengan proses penegakan hukum sebagaimana telah di atur Pasal 30 ayat 1UU No.16 Th 2014 junto UU 11 Th 2021 dan Pasal 270 KUHAP.
Dan terkait dengan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu Kejaksaan Negeri Solok menggelar pemusnahan Barang Bukti berupa,Narkotika Jenis Sabu Seberat 41,5198 gram,Narkotika Jenis Ganja Seberat 5,375 Gram,Pakaian dan Handphon,ujarnya Hamdika.
Selanjutnya terhadap barang bukti Narkotika Psikotropika dengan Total 47 Perkara dan Kriminal Umum Total 15 Perkara.
Kemudian dilakukan pemusnahan dengan cara di bakar dan di buang sehingga tidak dapat di pergunakan lagi termasuk barang bukti lainya.tutupnya Kasi BB.
Pewarta : 007/008.
0 Komentar