Solok,BN News - Kejaksaan Negeri Solok Eksekusi pemusnahan Barang Bukti(BB)yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van gewidjsde) bertempat di halaman Kejaksaan Negeri Solok Pandan Ujung Kel.PPA Kec.Lubuk Sikarah Kota Solok.Rabu (29/10).
Tampak hadir,Ketua Pengadilan Koto Baru Kabupaten Solok ,Ketua Pengadilan Kota Solok Diwakili,,Kasi Intel Doddy ,Kasi Pidum Teddy ,Kasi Datun ,Kasi Pidsus ,Kasi BB ,Kasat Reskrim Polres
Solok Kota mewakili ,Kasat Narkoba Polres Solok diwakili KBO dan Damkar Kota Solok.
Kepala Kejaksaan Negeri Solok Medie, SH.,MH, melalui kepala Pemulihan Aset dan Pemeliharaan barang bukti Renol Wedi,SH., mengucapkan rasa syukur atas kehadiran semua instansi terkait dalam menyelenggarakan Pemusnahan Barang Bukti dan merupakan suatu dari komitmen dan bentuk kesungguhan kita bersama untuk berkontribusi secara positif.
Lebih lanjut dengan proses penegakan hukum sebagaimana telah di atur Pasal 30 ayat 1UU No.16 Th 2004 junto UU 11 Th 2021 dan Pasal 270 KUHAP.
Dan dimana terkait dengan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya Kejaksaan Negeri Solok menggelar pemusnahan Barang Bukti berupa,Narkotika Jenis Sabu Seberat 27,171 Gram gram,Narkotika Jenis Ganja Seberat 17,1 Gram,Pakaian Senjata dan barang lainya,"tegasnya Kasi BB.
Adapun terhadap barang bukti Narkotika Psikotropika dengan Total 38 Perkara dan Kriminal Umum Total 23 Perkara.
Kemudian dilakukan pemusnahan dengan cara di bakar dan di buang sehingga tidak dapat di pergunakan lagi termasuk barang bukti lainya.tutupnya Kasi BB.
Pewarta : 007/008.


Komentar0