Recent Post



Kenaikan Retribusi Objek Wisata di Bukittinggi Berlaku Mulai 1 Januari 2024.

Bukittinggi, baritonagarinews.com_ Retribusi objek wisata di Kota Bukittinggi mengalami kenaikan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) pajak dan retribusi Daerah terbaru, yakni Perda Nomor 8 Tahun 2023. 

Kepala Dinas Pariwisata, Rofie Hendra, menjelaskan bahwa perubahan tarif tersebut mencakup tiga objek wisata, termasuk Taman Panorama, Benteng Fort de Kock, dan Kebun Binatang.

Menurut Hendra, terdapat penyesuaian tarif di Taman Panorama, dengan harga dewasa naik dari Rp 15.000 menjadi Rp 20.000, dan anak-anak dari Rp 10.000 menjadi Rp 15.000. Sementara di Kebun Binatang dan Benteng Fort Depok, tarif dewasa tetap Rp 25.000 untuk wisatawan nasional, sementara turis mancanegara mengalami kenaikan dari Rp 40.000 menjadi Rp 50.000.

Penyesuaian tarif ini merupakan hasil kesepakatan antara eksekutif dan legislatif setelah pembahasan panjang dengan DPRD Kota Bukittinggi. Hendra menekankan bahwa kenaikan tersebut, terutama untuk wisatawan internasional, bertujuan mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sambil meningkatkan pelayanan kepada pengunjung, ucapnya.

Hendra menambahkan bahwa meskipun penyesuaian tidak terlalu signifikan, upaya perbaikan terhadap fasilitas di objek wisata akan terus dilakukan. 
Rencananya, pada tahun 2024, perbaikan akan difokuskan pada sarana seperti toilet, tempat shalat, dan Museum Zoologi, rencana wisata edukasi di Museum Zoologi diharapkan dapat meningkatkan minat pelajar dan mahasiswa, ujarnya.

Meskipun Perda seharusnya mulai berlaku pada 1 Januari 2024, terdapat keterlambatan dalam proses perwako yang berfungsi sebagai turunan dari Perda tersebut. Oleh karena itu, hingga perwako berlaku, tarif lama masih diberlakukan, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 106 yang memperbolehkan penggunaan tarif lama selama masa transisi hingga perwako diterapkan, pungkasnya.***

Pewarta : stm






Posting Komentar

0 Komentar