PADANG, BN News - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat, Haris Sukamto menghadiri kegiatan Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Opini Pengawasan Pelayanan Publik Tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat di Auditorium Gubernur, Senin (08/01/2024), yang dihadiri oleh Gubernur Sumatera Barat, H. Mahyeldi Ansharullah, Forkopimda se-Sumatera Barat, Bupati/ Wali Kota yang menerima penghargaan, dan Instansi Vertikal diwilayah Sumatera Barat.
Penganugerahan tersebut dimaksudkan adalah mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan dan mengevaluasi kualitas pelayanan publik yang mencakup pemenuhan standar pelayanan, maklumat layanan serta sistem informasi pelayanan publik, sarana-prasarana dan fasilitas.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Sumatera Barat, Yefri Heriani mengatakan tujuan umum penilaian adalah sebagai upaya perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, serta pencegahan terhadap maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan sesuai dari maksud penilaian.
Selain itu, Ia menuturkan untuk penilaian kepatuhan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman ini dilaksanakan pada 25 kementerian, 15 lembaga dan 548 pemerintah daerah. Kategori penilaian terbagi dari kualitas tertinggi, tinggi, hingga kualitas sedang, rendah dan terendah. Harapannya tentu bagaimana pemerintah daerah, kementerian atau lembaga di Indonesia senantiasa melakukan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publiknya.
Kemudian Gubernur Sumatera Barat, H. Mahyeldi Ansharullah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas dilaksanakannya penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan tahun 2023 oleh Ombudsman RI, kemudian sama-sama kita saksikan hasilnya baru saja disampaikan langsung kepada seluruh Bupati/Walikota se- Sumatera Barat, semoga dengan adanya kegiatan penilaian secara kontinyu ini menjadi bahan introspeksi sekaligus motivasi bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik agar terus-menerus melakukan perbaikan demi peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah masing-masing.
Mewujudkan pelayanan publik yang baik dan berkualitas, Lanjut Mahyeldi adalah kewajiban kita bersama selaku Kepala Daerah beserta jajaran, karena inilah esensi penting keberadaan pemerintah bagi masyarakat, dan merupakan salah satu tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945, yakni dalam rangka memajukan kesejahteraan umum bagi semua warga negara, khususnya di Sumatera Barat.
“Memasuki era transformasi digital, tantangan yang kita hadang untuk memenuhi ekspektasi masyarakat mendapatkan pelayanan publik yang lebih berkualitas semakin begitu kompleks. Pelayanan publik tidak lagi terbatas pada pelayanan administratif yang terpusat pada kantor-kantor pemerintahan saja, tetapi telah bertransformasi menjadi pelayanan publik yang fleksibel, tanpa adanya batas ruang dan waktu, serta dapat diakses di mana pun tanpa harus melewati birokrasi yang berbelit-belit”. Ujar Gubernur Mahyeldi
Kemudian, Ia mengajak mengajak seluruh Bupati/Walikota untuk menyamakan visi dan berkomitmen dalam kolaborasi mewujudkan pelayanan prima di Sumatera Barat, karena pelayanan publik yang berbasis Collaborative Governance (pemerintahan kolaboratif) adalah kunci utama yang harus kita lakukan.
Lebih lanjut, Gubernur Mahyeldi mengatakan berdasarkan hasil Penilaian Ombudsman RI tahun 2023, terdapat peningkatan jumlah Kabupaten/ Kota yang mendapatkan kategori A di Sumbar, dari sebelumnya Tahun 2022 berjumlah 5 (lima) naik menjadi 8 (delapan) Kabupaten/ Kota, dan kategori B berjumlah 10 (sepuluh) Kabupaten/ Kota. Dengan demikian “Alhamdulillah” pada tahun 2023 sudah 18 (delapan belas) Kabupaten/Kota se- Sumatera Barat berada pada zona hijau.
“Kesimpulannya di tahun 2023 secara umum nilai kepatuhan pelayanan publik di Sumatera Barat mengalami peningkatan, kita patut mensyukuri hal ini. Namun kita juga tidak merasa puas begitu saja, karena pelayanan publik selalu bersifat dinamis, dan tantangannya akan selalu berubah”. Pungkasnya.
Pewarta : 007/008/Humas Kemenkumham Sumbar
0 Komentar