SOLOK, BN News - Sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Solok Kota dinihari berhasil melakukan Penangkapan terhadap seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian juga kekerasan. Kejadian ini bermula pada hari Minggu, tanggal 03 Desember 2023, sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Aipda KS. Tubun, Kel. Kampung Jawa, Kec. Tanjung Harapan, Kota Solok.Rabu,(06/12)
Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilah melalui Kasat Reskrim AKP Nanang membenarkan bahwa Pelaku yang diketahui bernama JS, telah masuk ke rumah korban dengan membuka kunci pintu dari dalam melalui jendela kaca nako dan saat korban sedang tidur, pelaku mengambil 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo A1 K warna Hitam yang diletakkan di samping bantal korban.
Namun terlapor mencoba menutup wajah korban menggunakan bantal, Sehingga menyulitkan korban bernafas. Namun, korban berhasil mempertahankan diri dan melarikan diri setelah menendang perut terlapor.
Setelah menerima laporan dari korban, anggota Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JS pada Selasa, tanggal 05 Desember 2023, sekitar pukul 20.00 WIB. Ujarnya.
Sementara itu terlapor diamankan oleh warga sekitar tempat tinggal korban dan dibawa ke Polres Solok Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dimana selama pemeriksaan, JS mengakui niatnya untuk mencuri handphone korban dengan maksud menjualnya dan serta mengakui perbuatannya melakukan kekerasan terhadap korban.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) Unit Handphone merk Oppo A1 K warna Hitam dan 1 (satu) helai sweater warna biru gelap.
Selanjutnya JS dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.
Kemudian proses hukum lebih lanjut akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.tutupnya Kasat.
Pewarta : 007/008/Humas Polres Solok Kota.
0 Komentar