PADANG, BN News - Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai proses penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan dilaksanakan pada tanggal 10 Desember mendatang. Untuk memastikan pelaksanaan seleksi tersebut, Sabtu (09/12) Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi, Ramelan Suprihadi beserta Tim Panitia Pusat yang terdiri dari Biro Sumber Daya Manusia Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI serta Inspektorat Wilayah I Kemenkumham RI, dan Kantor Wilayah, di Sekolah Kepolisian Negara (SPN) Polda Sumbar menggelar teknikal meeting.
Kedatangan Kakanwil bersama rombongan disambut hangat oleh panitia SPN Polda Sumbar. Kakanwil Haris Sukamto selaku penanggung jawab kegiatan SKB memimpin jalannya teknikal meeting. Dalam pengawasannya, terhadap persiapan panitia, Kakanwil Haris menekankan pentingnya mematuhi teknis-teknis pelaksanaan yang telah ditetapkan sesuai Surat Perintah.
Kakanwil Haris memberikan arahan tegas terkait pelaksanaan tugas, sementara Panitia Pusat memberikan petunjuk kepada seluruh panitia agar menjalankan tugas sesuai dengan arahan dan ketentuan yang telah ditetapkan, kemudian dilanjutkan oleh tim panitia SPN Polda Sumbar memberikan arahan dan harapan agar kerja sama di antara panitia dapat memastikan kelancaran dan keteraturan acara tersebut.
Dalam pertemuan itu membahas mengenai tata tertib, rundown, dan simulasi pelaksanaan SKB.
Usai pengarahan, tim menuju lokasi ujian kesamaptaan untuk melakukan pemantauan dan pengecekan langsung terhadap sarana prasarana yang akan digunakan pada tanggal 10 Desember mendatang, karena Pelaksanaan SKB ini merupakan bagian dari pelayanan publik.
Lebih lanjut, Kadivmin Ramelan selaku Ketua Panitia memberikan arahan secara teknis dilapangan guna memastikan kelancaran dalam pelaksanaan seleksi.
Untuk diketahui, Kemenkumham telah memberikan pengumuman melalui surat Pengumuman Kemenkumham Nomor SEK-KP.02.01-783 melalui laman resminya.
Dengan adanya pengumuman tersebut, diketahui tata tertib dan aturan berpakaian untuk peserta seleksi CPNS 2023.
Berikut ini ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kesamaptaan CPNS Kemenkumham Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia TA 2023:
• Pelamar Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023 yang nomor registrasi dan namanya tercantum dalam LAMPIRAN I pengumuman ini adalah Pelamar dengan kualifikasi pendidikan SLTA sederajat jabatan Penjaga Tahanan yang akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Kesamaptaan pada waktu dan tempat pelaksanaan sebagaimana terlampir;
• Tempat pelaksanaan SKB Kesamaptaan masing-masing Pelamar sesuai lokasi kebutuhan jabatan yang dilamar;
• Pelamar yang tidak hadir sesuai waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, tidak akan mendapatkan nilai SKB Kesamaptaan atau diberikan NILAI 0 (NO);
• Pelamar tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKB Kesamaptaan yang telah ditentukan oleh Panitia dengan alasan apapun;
• Pelamar WAJIB hadir 60 (enam puluh) menit sebelum SKB Kesamaptaan dimulai;
• Pelamar WAJIB membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa Pelamar dalam
• kondisi sehat dan siap untuk mengikuti SKB Kesamaptaan, serta membawa surat pernyataan tersebut pada saat pelaksanaan SKB Kesamaptaan.
Terkait dengan tata tertib, peserta diwajibkan:
• Sebelum Pelamar melaksanakan SKB Kesamaptaan akan dilakukan pengukuran tinggi badan yang dapat menggugurkan Pelamar dari proses seleksi apabila Pelamar tidak mencapai tinggi badan minimal:
o a. Pria minimal 165 cm;
o b. Wanita minimal 160 cm.
• Kelulusan Pelamar adalah prestasi Pelamar sendiri. Apabila terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia;
• Kesalahan dan kelalaian dalam membaca serta memahami pengumuman menjadi tanggung jawab Pelamar;
• Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023 tidak dipungut biaya;
• Pelamar tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua dan/atau roda empat di dalam lingkungan tempat pelaksanaan SKB Kesamaptaan dan bagi pengantar dan/atau orang tua Pelamar dilarang masuk/menunggu di lokasi ujian;
• Biaya transportasi dan akomodasi Pelamar selama mengikuti kegiatan SKB Kesamaptaan menjadi tanggung jawab masing-masing Pelamar;
• Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat;
• Pelamar agar intens memonitor perkembangan informasi melalui:
o a. Laman resmi: https://casn.kemenkumham.go.id;
o b. Akun media sosial: X (Twitter) @CASNkumham dan Instagram @birowaisetjenkumham.
• Pelamar dapat melaporkan pengaduan terkait adanya kecurangan pada pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2023.
Kemudian barang yang harus dibawa dan ketentuan pakaian oleh setiap peserta seleksi adalah sebagai berikut:
Pelamar yang mengikuti SKB Kesamaptaan WAJIB membawa:
1. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id;
2. Dokumen identitas kependudukan berupa:
o Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli; atau
o KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik).
3. Alat tulis pribadi berupa pulpen.
Pelamar mengenakan pakaian dengan ketentuan:
a. Pria
• Kaos oblong (tanpa kerah) berwarna putih lengan pendek;
• Celana pendek berwarna putih;
• Sepatu olahraga warna bebas.
b. Wanita
• Kaos putih lengan pendek;
• Bagi yang berjilbab mengenakan kaos putih lengan panjang atau manset berwarna putih dan jilbab bergo berwana hitam polos;
• Celana olah raga panjang (training) berwarna hitam;
• Sepatu olahraga warna bebas.
Pelamar yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan, maka Panitia berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar.
Pewarta : 007/008/Humas Kemenkumham Sumbar
0 Komentar