Recent Post



Tinjau Lokasi Lahan Pembangunan UPT Pemasyarakatan di Kabupaten Kepulauan Mentawai,Ini kata Haris Sukamto

MENTAWAI, BN News - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar, Haris Sukamto beserta Tim Kantor Wilayah dan didampingi oleh Ketua DPRD Kab. Kepulauan Mentawai, Yosep Sarogdok, Sekda Kab. Kepulauan Mentawai, Rinaldi dan Asisten 2 Bupati Kab. Kepulauan Mentawai melaksanakan pengecekkan lahan yang akan digunakan untuk pembangunan Lembaga Pemasyarakatan di Kabupaten Kepulauan Mentawai, Jum’at (06/10).

Pembangunan UPT Pemasyarakatan baik Lapas ataupun Rutan di daerah Mentawai perlu dilaksanakan mengingat saat ini di Kepulauan Mentawai sudah ada Polres dan Kejari, namun Lapas/ Rutan belum ada, sehingga bagi warga Mentawai yang terjerat kasus hukum, akan disidang di Padang dan pembinaannya pun di Lapas Muaro Padang. Ini tentu akan memakan biaya tinggi dan waktu tempuh yang jauh.

Untuk diketahui, Pemerintah Daerah Kab. Kepulauan Mentawai sudah meminta untuk dibangun Lapas atau Rutan di Mentawai, bahkan Pemda Mentawai siap untuk menyediakan lahan sesuai yang dibutuhkan dalam pembangunan Lapas ataupun Rutan.

Ide dan gagasan pembangunan Lapas di pulau-pulau terluar, terpencil, dan jauh dari pantai-pantai besar serta daerah berpenduduk memang sudah ada di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Kemenkopolhukam) dan ini perlu lebih dimatangkan, terutama untuk pelaku tindak-tindak pidana besar.

“Sangat perlu untuk dibangun Lapas atau Rutan di Kabupaten Kepulauan Mentawai ini mengingat jarak tempuh yang sangat jauh dari Lapas Padang yang merupakan terdekat, selain biaya yang tinggi, hal tersebut sangat beresiko apabila terjadi hal yang tidak kita inginkan apakah terdapat percobaan pelarian tahanan/ narapidana ataupun kecelakaan dalam perjalanan saat pemindahan” Ujar Haris 

Hal ini berdasarkan pernyataan dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly saat pada saat memberikan sambutan pada acara orientasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Kemenkumham di Premier Basko Hotel Padang 2 April 2018 yang lalu.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumbar turut melakukan pengecekan terhadap Bandara baru di Kabupaten tersebut yang bernama Bandara Rokot Mentawai yang sebelumnya menggantikan bandara yang lama yaitu Bandara Rokot Sipora yang sudah tidak memungkinkan dikembangkan lagi, karena dibatasi laut lepas.

Dalam hal ini Kakanwil Haris mengatakan bahwa kehadiran Bandara ini dapat memajukan tingkat kunjungan ke Mentawai sehingga dapat menumbuhkan perekonomian dalam sektor pariwisata dan UMKM.

“Mentawai memang salah satu pulau terluar, akan tetapi Mentawai merupakan daerah tujuan wisata dan terkenal dengan ombak yang diburu para penggemar olahraga surfing (selancar), sehingga ini bisa mewujudkan peningkatan perekonomian di Kabupaten ini”. Kata Haris

Menurut selah satu petugas di Bandara tersebut Bandara Mentawai yang baru memiliki panjang runway 1.500 x 30 meter, sehingga dapat dilandasi pesawat yang lebih besar yaitu ATR 72-600 berkapasitas maksimal 78 penumpang. 

Sebelumnya, bandara yang lama hanya bisa dilandasi pesawat Cessna Grand Caravan berkapasitas 12 orang dengan panjang runway 850 x 23 meter.



Pewarta : 007/008/Humas Kemenkumham Sumbar

Posting Komentar

0 Komentar