Recent Post



Sekda Hadiri Rapat Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok

SOLOK, BN News - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok 
Bertempat di Ruang Sidang DPRD Kab Solok ,Senin(02/10)

Yang menghadiri,Bupati Solok diwakili oleh Sekda Kabupaten Solok,Medison, S. Sos, M. Si,Forkopimda, Pimpinan DPRD Kabupaten Solok ( Ivoni Munir dan Mulyadi Anggota DPRD Kabupaten Solok,Sekretaris DPRD Kab Solok,Para Staf Ahli Bupati,Para Asisten,Kepala OPD, Tamu undangan lainnya.

Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Jawaban Bupati Solok Terhadap Pandangan umum Fraksi Fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati Solok tentang Ranperda Pajak Daerah dan Restribusi Daerah serta Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penyampaian Bupati Solok diwakili oleh Sekda Kab.Solok dengan ucapan terimkasih kepada segenap anggota dewan yg telah menyampaikan pandangan umum terkait Ranperda Pajak Daerah dan Restribusi Daerah serta Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan terkait pandangan yang bersifat saran, masukan, kritik, dorongan, dan motivasi, mari sama sama kita jadikan sebagai acuan untuk menjadi lebih baik untuk penyusunan Ranperda ini kedepannya.

Kami juga akan menyampaikan pandangan yang berkaitan Ranperda Pajak dan Restribusi Daerah, kami sampaikan bahwa Pemda melalui Badan Keuangan Daerah telah melakukan pendataan restoran, tempat hiburan, penginapan dan parkir secara terus menurus untuk meningkatkan pendapatan daerah dan tentu kita juga akan melakukan kontribusi apa yg bisa dilakukan kepada kawan kawan pelaku usaha tersebut dan terkait pengoptimalan opsen (pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu) dari Pajak bahwa BKD telah melakukan pendataan semua tambang dan terus melakukan tagihan yang sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku

Perbedaan Ranperda yang baru dan yang lama ialah Ranperda yang baru ini jumlah Pajak terdiri dari 9 item sedangkan Ranperda yang lama ada 11 item dan  terkait dengan opsen PKB dan BBNKB yang akan menjadi target pemda pada tahun 2025 ialah perhitungan obsen PKB dam BBNKB ini adalah sebesar 60 % yang akan disalurkan ke pemerintah kabupaten /kota dan sisanya masuk ke rekening kas Pemprov Sumbar. 

Adapun penggunaan Pajak dan Restribusi daerah, pemda telah melakukan pendataan Pajak dan Restribusi sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku

Dengan mengoptimalisasi BLUD, kami sampaikan bahwa BLUD memang terletak pada Pendapatan Restribusi Daerah yang pelaksanaannya tetap mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Dimana terkait Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka sehubungan dengan saran agar Ranperda harus dikukuhkan sebagai upaya pengendalian pencemaran lingkungan yang merupakan penyebab terjadinya bencana maka ranperda PPLH Kab Solok yang disusun sudah diakomodir masukan yang disampaikan

Bahwa terkait dengan perlu dilakukan nya pemetaan dan penyusunan tata rumah terutama di arosuka akan kami jelaskan bahwa adapun tutupan lahan akibat pemukiman di arosuka luasannya belum mencapai 40 % sesuai dengan yang dipaparkam dalam dokumen amdal. 


Selanjut nya dilakukan Rapat Paripurna Dalam rangka Peresmian Pengucapan Sumpah / Janji Pengganti Antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Solok Periode Sisa Masa Jabatan 2019 - 2024.

Dalam hal ini yang menjadi Pengganti Antar waktu ialah Ali Hanafiah dari fraksi Partai Amanat Nasional 

Sambutan Bupati Solok diwakili oleh Sekda Kab. Solok Medison, S. Sos, M. Si,Dan Atas nama Pemda Kabupaten Solok kami mengucapkan selamat kepada saudara Ali Hanafiah yang telah resmi menjadi Pengganti Antarwaktu anggota DPRD Kab Solok sisa jabatan 2019- 2024

Dengan mengucapkan selamat bergabung di Pemerintahan Kabupaten Solokdan Kami yakin dan percaya bahwa saudara akan mempu melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab

Selaku Pemerintah Kabupaten Solok kami akan selalu bekerjasama dengan sebaik baiknya sesuai dengan tugas pokok masing masing dan semoga sukses dalam mengemban tugas saudara sebagai anggota DPRD Kab Solok

Pewarta : 007/008.

Posting Komentar

0 Komentar