Recent Post



Satpo-PP Bukittinggi Lakukan Penertiban Spanduk, iklan, Poster, dan APK Bacaleg Yang Terpajang Di Fasilitas Umum Di Kota Bukittinggi.

Bukittinggi BN-News_Satuan Polisi Pamong Praja Bukittinggi lakukan razia penertiban spanduk, iklan, dan poster yang terpajang di beberapa titik fasilitas umum di kota Bukittinggi, hal tersebut terpantau awak media pada hari Rabu (25/10) di jalan By Pass Bukittinggi, Pada umumnya penertiban Atribut Peraga Kampanye (APK) Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg).

Kegiatan razia ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Pasal 11 huruf c yang berbunyi ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Bukittinggi, Joni Feri ketika di wawancarai di lapangan, saat melakukan penertiban.

Pada umumnya penertiban Atribut Peraga Kampanye (APK) Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg), yang terpasang disejumlah lokasi fasilitas umum, yang tidak ada izin dari yang berwenang.
Kepala Satpol-PP Bukittinggi, Joni Feri.

Lanjut Joni Feri"Setiap Orang atau Badan dilarang memasang, menempelkan, menggantungkan benda-benda apapun di pohon, di jalur hijau, taman dan tempat umum tanpa izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk" ucapnya.

Saat memimpin razia trantibum tentang spanduk, iklan dan poster informasi produk, barang dan jasa termasuk calon legislatif (caleg) di seputaran kota Bukittinggi, dan juga beberapa caleg maju untuk provinsi.

Sluruh spanduk, poster terkait apa saja termasuk dengan spanduk promosi caleg tetap kita tertibkan yang berada tidak pada tempatnya atau terpasang di fasilitas umum, di tertipkan, dan sudah di mulai pada hari kemaren, ujarnya.

"Saat ini kita menerjunkan lebih kurang 30 personil, kemudian terkait razia, kita juga telah berkoordinasi dengan pihak berwenang", pungkasnya.***

Pewarta :stm

Posting Komentar

0 Komentar