Kegiatan razia ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Pasal 11 huruf c yang berbunyi ucap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Bukittinggi, Joni Feri ketika di wawancarai di lapangan, saat melakukan penertiban.
Pada umumnya penertiban Atribut Peraga Kampanye (APK) Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg), yang terpasang disejumlah lokasi fasilitas umum, yang tidak ada izin dari yang berwenang.
Lanjut Joni Feri"Setiap Orang atau Badan dilarang memasang, menempelkan, menggantungkan benda-benda apapun di pohon, di jalur hijau, taman dan tempat umum tanpa izin dari Walikota atau pejabat yang ditunjuk" ucapnya.
Saat memimpin razia trantibum tentang spanduk, iklan dan poster informasi produk, barang dan jasa termasuk calon legislatif (caleg) di seputaran kota Bukittinggi, dan juga beberapa caleg maju untuk provinsi.
Sluruh spanduk, poster terkait apa saja termasuk dengan spanduk promosi caleg tetap kita tertibkan yang berada tidak pada tempatnya atau terpasang di fasilitas umum, di tertipkan, dan sudah di mulai pada hari kemaren, ujarnya.
"Saat ini kita menerjunkan lebih kurang 30 personil, kemudian terkait razia, kita juga telah berkoordinasi dengan pihak berwenang", pungkasnya.***
Pewarta :stm
0 Komentar