Recent Post



Pengacara "Riyan Permana Putra", Perjuangkan Tanah Ulayat Masyarakat Subarang Bukik Batabuah, Kabupaten Agam.

Agam BN-News_Masyarakat Adat Subarang Bukik Batabuah Kabupaten Agam perjuangkan tanah Ulayat, atau haknya di Pengadilan Negeri Bukittinggi. Dalam kasus ini, masyarakat yang bersangkutan mempercayakan kuasa hukum kepada Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH, untuk mendampingi sebagai Pengacara dalam kasus tersebut.

Kuasa Hukum Dr (cand). Riyan Permana Putra, SH, MH, saat di hubungi pada hari Sabtu (28/10/2023) mengatakan Ia akan mempertahankan hak konstitusional kliennya dalam mempertahankan wilayah adat kliennya di Nagari Bukik Batabuah, Agam yang baru sidang pertama digelar pada Rabu, (25/10/2023) yang lalu, ucapnya.

"Kita akan membela sekitar sepuluh orang tergugat terkait adanya gugatan perdata dari E dalam perkara nomor 39/Pdt.G/2023/PN.Bkt di Pengadilan Negeri Bukittinggi" ujarnya.

Sepuluh orang tergugat tersebut diantaranya dengan inisial M, N, A, I, HY, M,Y, AZ, NR, dan E. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu, (1/11/2023) depan, karena kemaren sidang belum dihadiri lengkap oleh para pihak pada saat itu, ucap Riyan Permana Putra.
Masyarakat menginginkan mempertahankan tanah pada objek sengketa perkara perdata 39/Pdt.G/2023/PN.Bkt di Pengadilan Negeri Bukittinggi. 

Bagi masyarakat Minangkabau, tanah ulayat adalah unsur pengikat bagi masyarakat untuk tinggal di suatu wilayah dan merupakan identitas masyarakat yang secara konstitusional dilindungi oleh UUD 1945, ucap Riyan.

Dengan demikian sudah merupakan kewajiban setiap orang untuk menjaga aset tersebut agar tidak tergilas oleh perkembangan zaman.

Riyan berharap kliennya dapat mempertahankan haknya, apalagi ada diantara klien kami yang sebagai tergugat yang telah memiliki sertifikat lebih dari 5 tahun, sambung Riyan.

Dimana daluarsa pengajuan gugatan terhadap kepemilikan tanah dengan sertifikat hak atas tanah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 bahwa masa daluarsa seseorang untuk menggugat kepemilikan hak atas tanah seseorang yang telah bersertifikat adalah 5 tahun, terang Riyan Permana Putra.

Salah seorang tergugat M, saat di konfirmasi mengatakan, " Ada satu tanah yang berada di Subarang Bukit Batabuah berdasarkan ulayat keturunan saya, belakangan ini tanah tersebut dikuasai oleh yang bersangkutan dan bahkan  juga di kontrakan oleh E kepada orang lain, dan uangnya dia terima, tanpa sepengetahuan saya, dan ini masuk ke tindak pidana, sebelum sidang perdata  satu hari sebelumnya juga yang bersangkutan melakukan sidang Pidana" ucapnya.

Lanjut M, "mungkin karena saya di rantau dan jarang pulang jadi seenaknya saja menguasai, dan bahkan ada kuburan kakak saya yang berada disana sengaja di hilangkan, tepatnya di atas  tanah kuburan sudah di tumpukan sampah, tempat pembakaran sampah olehnya, semoga kasus ini berjalan sesuai hukum yang berlaku", pungkasnya.***

Pewarta :stm

Posting Komentar

0 Komentar