Recent Post



Konsultasi Publik I Penyusunan KLHS dan RPJPD Kabupaten Solok 2026-2045

AROSUKA, BN News -Konsultasi Publik I Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Solok 2026-2045,Bertempat di  Ruangan Pertemuan Solok Nan Indah,Selasa(3/10)

Menghadiri ,Bupati Solok diwakili Asisten II , Deni Prihatni, ST, MT,Kepala Bapelitbang Selaku Ketua Pokja Penyusunan KLHS RPJPD  Ir. Desmalia Ramadhani, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Selaku Ketua Pelaksana Asnur, SH, MM, Ketua Tim Tenaga Ahli KLHS RPJPD Kab. Solok dari Pusat Studi Lingkungan Hidup Universitas Andalas, Dr. Mahdi,Perwakilan OPD se-Kabupaten Solok, Camat se-Kabupaten Solok, Walinagari se-Kabupaten Solok. 

Laporan Ketua Pelaksana berdasarkan terlaksananya  kegiatan ini ialah UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH, PP No. 46 Tahun Tahun 2016 tentang Tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No. 69 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis, Peraturan Menteri Dalam Negeri RI No. Tahun 2018 tentang Pembuatan dan Pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Penyusunan RPJMD, dan Keputusan Bupati Solok No. 440-180-2023 tentang pembentukan kelompok kerja penyusunan KLHS RPJPD Tahun 2026-2045.

Adapun tujuan dari Kegiatan ini ialah untuk mengidentifikasi dan merumuskan isu pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Solok dan Sasaran yang akan kita capai dari pelaksanaan ini ialah terjalinnya dan terhimpunnya saran, pendapat dan tanggapan dari masyarakat serta pemangku kepentingan yang akan digunakan untuk Penyusunan KLHS RPJPD Kabupaten Solok.

Dimana peserta kegiatan ini terdiri dari OPD dan Camat Se-Kabupaten Solok, Anggota Pokja Penyusunan KLHS RPJPD Kab. Solok, Instansi Vertikal di Kabupaten Solok, Akademisi, Pelaku Usaha, Perkumpulan Profesi dan Filantropi di Kabupaten Solok yang berjumlah kurang lebih sebanyak 70 orang.

Sambutan Bupati Solok diwakili Asisten II ,KLHS merupakan salah satu instrumen pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah.

Pada tahapan Pertama pembentukan Tim Pokja Penyusunan KLHS RPJPD Kab. Solok telah disusun melalui Keputusan Bupati Solok No. 440-280-2023 dengan melibatkan berbagai unsur yang terdiri dari OPD Teknis terkait dan Tim Ahli Akademik dari Perguruan Tinggi.

Dan tahapan Kedua yaitu pengkajian pembangunan berkelanjutan melalui identifikasi pengumpulan dan analisis data capaian indikator tujuan pembangunan berkelanjutan pada setiap Perangkat Daerah terkait.

Sementara itu Konsultasi Publik I ini merupakan salah satu bagian dari pelaksanaan Tahapan Kedua yang kegiatan ini bertujuan untuk menyaring dan menghimpun saran, pendapat dan tanggapan dari masyarakat serta pemangku kepentingan dalam rangka mengidentifikasi dan merumuskan isu pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Solok.

Kemudian  terimakasih atas Kehadiran dan Partisipasi aktif dari seluruh peserta Konsultasi Publik I Penyusunan KLHS RPJPD Kab. Solok Tahun 2026-2045.

Pewarta : 007/008.

Posting Komentar

0 Komentar