" Benar, saya pindah tugas atau mutasi ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Pinang, Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau", ucapnya.
Mutasi atau perpindahan pejabat di dalam Kementerian Hukum dan HAM, termasuk di Kantor Imigrasi kelas II Kon TPI Agam, adalah hal yang umum dan diatur sesuai dengan kebijakan internal serta regulasi pemerintah, ujarnya.
Acara Lepas Sambut Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, sudah dilakuan pada senin (23/10/2023) yang lalu, namun pisah sambut untuk di TPI Kelas II Non TPI Agam sekaligus perkenalan pejabat baru Lembaga, akan di laksanakan pada hari Senin ( 30/10/2023), di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam, ucapnya.
Pada saat itu, Ia sampaiakan " Saya dinas di Kantor Imigrasi Kelas II Kon TPI Agam selama 9 bulan, Mutasi ini memang biasa - biasa aja, dan mutasi ini tergantung pimpinan juga", tuturnya.
Perpindahan itu wajar, dan setiap tahun itu pasti ada dan jumlahnya tidak terlalu banyak, hanya empat ratus, tidak sama halnya dengan lapas, kalau lapas itu seribu, pungkasnya.***
Pewarta : Stm
0 Komentar