SOLOK, BN News - Kejaksaan Negeri Solok Bersama Forkompimda memusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum,
bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Solok,Kamis,(12/10)
Menghadiri, Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda, Dt. Sutan Majo Lelo, M. Mar,Kepala Kajari Solok, Andi Metrawijaya,beserta jajaran,Walikota Solok atau yang mewakili,Forkopimda,Kepala BNN Solok,Kepala Rutan Kelas II B Kota Solok,Kepala Lapas Narkotika Kota Solok
Sambutan Kasi seksi barang bukti dan barang rampasan, Hamdika Wiradi Putra, SH, MH ,bahwa Pemusnahan barang bukti ini merupakan tugas dan fungsi jaksa sebagaimana di atur pada Pasal 30 Ayat 1 UU No. 16 Tahun 2014 junto UU 11 Tahun 2021 dan Pasal 270 KUHAP.
Momen penting ini merupakan sebagai wujud nyata dari komitmen dan kesungguhan kita bersama untuk berkomtribusi secara positif dalam proses penegakan hukum.
Adapun Pemusnahan barang bukti kali ini berupa ,Narkotika jenis Sabu seberat 49,29 gram, Narkotika jenis Ganja seberat 56 Kg, Minuman Beralkohol, Pakaian dan Senjata Tajam.
Dimana terhadap barang bukti narkotika psikotropika dengan total 65 perkara dan kriminal umum dengan total 19 perkara akan dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar kemudian di buang sehingga tidak bisa digunakan lagi.
Sambutan Bupati Solok Capt. H. Epyardi Asda, Dt. Sutan Majo Lelo, M. Mar , Alhamdulillah pada hari ini kita bisa menyaksikan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum di Kejaksaan Negeri Solok ini.
Dan selaku kepala daerah saya merasa miris, dimana narkoba ini masih beredar dan sudah merajalela di berbagai kalangan masyarakat.
Sebagai Kepala Daerah saya mengucapakan terimakasih dan apresiasi kepada pihak Kepolisian, Pengadilan dan Kejaksaan atas kerja keras dan kesungguhan dalam rangka bebas narkoba serta membantu untuk menjadikan Kab/kota Solok ini menjadi dalan kondisi aman dan damai.
Kemudian kepada seluruh tokoh tokoh masyarakat mari bersama kita awasi generasi muda kita agar terbebas dari narkoba,tutupnya.
Pewarta : 007/008.
0 Komentar