Dalam hal Ini mencakup pekerja formal, pekerja informal, pekerja lepas, dan berbagai jenis pekerjaan lainnya, Program ini memberikan perlindungan dalam bentuk jaminan kesejahteraan seperti, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan pensiun bagi peserta yang terdaftar. 
Jadi, berbagai profesi pekerjaan dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, untuk mendapatkan manfaat perlindungan yang sesuai dengan jenis iuran yang diambil, ungkap Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi Iddial Caniago, baru-baru ini di kantornya, Jalan  Nawawi No.05, Tarok Dipo, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat.
Terkait jumlah iuran BPJS Ketenagakerjaan  yaitu mulai dari Rp 16.800 hingga Rp 36.800,- per bulan, Tarif iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat bervariasi sesuai  jenis perlindungan yang mereka pilih.
Dari kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan  dengan membayar iuran sebesar Rp 36.800 per bulan, dari nominal itu diperoleh manfaatkan  untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Namun bisa juga mengambil yang Rp 16.800 per bulan, terdiri dari 10 ribu untuk jaminan kecelakaan kerja, kemudian 6.800 untuk jaminan kematian.
Kalau peserta mengambil  iuran Rp 36.800,- per bulan,  20 ribu untuk tabungan, dan tabungan ini bisa diambil kapan saja, jadi semunya  memberikan rasa aman bagi peserta dan keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan di masa akan datang,  ucap Iddial.
BPJS Ketenagakerjaan wilayah  Bukittinggi membawai 8 kabupaten dan kota, diantaranya Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Agam, Kabupaten 50 kota, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Pasaman Timur, Kota Bukittinggi, Kota  Payakumbuh, dan Kota Padang Panjang.
Pesyaratan untuk masuk peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat gampang dan mudah, cukup dengan mendaftarkan dengan mengisi pendaftaran dengan biodata berdasarkan  KTP saja,dan lansung aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan nantinya membayar perbulan dari jenis mana yang di pilih.
" Semua  pekerjaan tentu ada resikonya, apapun pekerjaan,  seperti contoh, kita dapat musibah kecelakaan,  transportasi dari tempat kejadian sampai rumah sakit, maksimal 5 juta itu di tanggung BPJS Ketenagakerjaan"  sambung Iddial saat itu.
Dengan program yang di sampaikan ini, semoga masyarakat bisa terbantu dalam suatu kecelakaan kerja yang menimpa mereka, kadang kan kasihan kita saat ada musibah kecelakaan kerja di infokan ka di group mohon bantuan juat saudara kita yang saat ini sedang di rawat di Rumah Sakit, jadi dengan telah masuknya ke peserta BPJS Ketenaga kerjaan kita sudah aman, BPJS yang tanggung semuanya, pungkas Iddial, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi.***
Pewarta :stm

Komentar0