Recent Post



Sosialisasi dan Bimbingan teknis Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik dan Pelaksanaan Dinas Kominfo Kabupaten Solok

AROSUKA, BN News - Bupati Solok dan 
Peserta Sosialisasi  Pejabata Pengelolan Pengaduan Publik ( SP4N Lapor) di lingkup Pemerintah Kabupaten Solok di Arosuka. Kamis(21/09).

Acara dibuka oleh     Bupati Solok, Epyardi Asda dan Pimpinan OPD yang ikut hadir  Asisten III, Editiawarman, Kepala Dinas Kominfo Teta Midra, Kabag Organisasi, Reska
Nara sumber Utama     Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Yefri Ariyani, Kepala Dinas Kominfo, Teta Midra, Admin Utama PAplikasi SP4N Lapor (Staf Dinas Kominfo Winzaldi.

Sambutan Kepala Dinas Kominfo , Teta Midra 
Dengan adanya aplikasi Lapor diharapkan pemerintah daerah dan penyelenggara pelayanan publik padat terintegrasi dan terhubungang dengan lapor dan penanangan pengaduan dapat terintegrasi secara nasional.

Adapun  Arahan Bupati Solok, bahwasanya Solok sudah terlepas dari penilain buruk. Kabupaten Solok sudah merdeka dari penilaian jelek terkait pelayanan publik. 

 "Alhamdulillah,"berkat kesadaran kita bersama, berkat kesadaran Solok Supertim, berniat ikhlas untuk mengamdikan diri kepada masyarakat yang ingin melakukan sesuatu kearah yang lebih baik, dengan spirit fighting serta dengan spirit yang tinggi,kesadaran kita ini suatu abdi masyarakat.ujarnya

Berdasarkan kesadaran itu, ombudmasn sudah memberikan penilaian yang layak untuk kita. Sebagai kepala daerah, saya mengajak kepada seluruh Solok Super Tim, mari kita jaga prestasi yang sudah kita dapat dan kita tingkatkan lagi kea rah yang  lebih baik. Kalau kemaren kita dapat nilai 88,7, harapan saya besok kita harus mencapai nilai kita 95.” dan Kedepankan Pemikiran yang cerdas, waras , dan berintegritas dalam pelaksanaan tugas, ikhlas dalam melakukan, punya niat yang baik, maka jabatan yang kita mililki akan menjadi jembatan menuju akhirat yang lebih baik.haranya.

Kemudian Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat  Yefri Ariyani Pemateri Utama bahwa 
 Pejabat Pengelola Pengaduan mesti memahami UU no 26 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan menyampaikan tugas dan fungsi Obudsman.

Pewarta : 007/008.

Posting Komentar

0 Komentar