Recent Post



Kemenkumham Sumbar Gandeng Fakultas Hukum Unes Bahas Penyusunan Laporan SIPKUMHAM Triwulan III Tahun 2023

PADANG, BN News - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat menggandeng Fakultas Hukum Universitas Ekasakti didalam penyusunan laporan Sistem Informasi Penelitian Hukum dan HAM (SIPKUMHAM) Triwulan III Tahun 2023 mengenai permasalahan perizinan peternakan di pemukiman masyarakat di Kota Payakumbuh.

Kegiatan ini diselenggarakan di ruang rapat Tuanku Imam Bonjol Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat pada Selasa (12/09) dan dibuka oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Dewi Nofyenti bersama Penyuluh Hukum, Bidang HAM dan Narasumber dosen Fakultas Hukum Universitas Ekasakti, Fitriati serta dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi, Yesi.  

Mengawali kegiatan ini, Kabid HAM menyampaikan bahwa rapat hari ini mengenai para pengusaha peternakan ayam dan burung puyuh di Kota Payakumbuh dan Kab. 50 Kota telah menimbulkan keresahan dan permasalahan di masyarakat karena tidak semua perusahaan peternakan sesuai dengan standar yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

"Hasil koordinasi dengan Badan Hukum. Peternakan Burung Puyuh ini sudah melebihi jumlah yang diizinkan, masyarakat juga mengeluhkan limbah bau, lalat yang ditimbulkan masuk kerumah-rumah warga dan musik terlalu keras yang mengganggu ketentraman warga," buka Dewi.

Menurut sumber informasi yang telah didapatkan oleh Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Sumbar telah dilakukan mediasi antara masyarakat terdampak dengan pengusaha peternakan dimana pihak perusahaan peternakan berjanji akan meningkatkan penyemprotan setiap 3 (tiga) minggu sekali, menutupi kandang agar tidak mengeluarkan debu dan bau menyengat ke daerah pemukiman masyarakat sekitar.

"Saat kami Bidang HAM turun langsung ke lapangan untuk melihat secara langsung kondisi terkini, memang kami dapati jarak kandang sangat berdekatan dengan pemukiman, bau dan lalat masuk hingga kedalam rumah masyarakat terdampak," tambah Dewi.

Kabid HAM mengatakan bahwa permasalahan ini harus segera ditanggapi, sangat segera karena menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan udara bersih dan lingkungan yang baik. 

Sejalan dengan Kabid HAM, Dosen Fakultas Hukum Unes Fitriati menyampaikan benar bahwa isu yang terjadi pada peternakan burung puyuh ini sudah menggangu ketentraman dan ketertiban masyarakat

"Memang benar, usaha perizinan peternakan puyuh ketika tidak sesuai dengan peraturan undang undang maka akan mengganggu masyarakat serta memicu keributan. Sekarang, seperti yang kita ketahui untuk mendapat perizinan berusaha sudah dipermudah, bahkan secara online (Online Single Submission). Kekurangan sistem ini sendiri yakni tidak adanya peninjauan lapangan," ujar Fitriati.

Dosen FH Unes tersebut memberikan Rekomendasi kepada setiap daerah ada peraturan khusus secara berkala yang mengatur perizinan peternakan dengan sanksi yang tegas atau pidana apabila dilanggar. Dengan memiliki kewajiban-kewajiban yang harus dipatuhi pemilik peternakan untuk mengurangi tindakan yang merusak ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat akan memberikan rekomendasi terhadap permasalahan ini dan akan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah.

Pewarta : 007/008/Humas Kemenkumham Sumbar

Posting Komentar

0 Komentar