Tempat Ruang Rapat DPRD Kabupaten Solok.Kamis (21/09)
Raapt diawali dengan Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2023 yang disampaikan oleh Juru Bicara DPRD Kab. Solok Drs. Ahmad Purnama.
Setelah Pembahasan maka Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan disetujui sebagai berikut :
1. Pendapatan Asli Daerah Rp. 98.576.847.916,00
2. Pendapatan Transfer Daerah Rp. 1.160.896.742.494,00
3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah Rp. 4.628.000.000,00
4. Jumlah Pendapatan Rp. 1.264.101.590.410,00
5. Belanja Rp. 1.326.186.183.773,00
6. Penerimaan Pembiayaan Rp. 65.528.593.363,00
7. Pengeluaran Pembiayaan Rp. 3.444.000.000,00
8. Pembiayaan Netto Rp. 62.084.593.363,00
Acara dilanjutkan dengan Penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 menjadi Perda Perubahan APBD Tahun 2023 serta Penandatanganan Berita Acara dan Persetujuan Bersama.
Pendapat Akhir Bupati Solok Alhamdulillah siang hari ini kita telah melaksanakan tugas kita dalam menetapkan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Terkait saran dan usulan dari rekan-rekan kita di DPRD akan menjadi prioritas dan landasan bagi kita dalam melaksanakan kegiatan dengan tetap berpegang teguh pada aturan dan undang-undang yang berlaku.
Dan Terimakasih kepada seluruh Anggota DPRD dan seluruh pihak yang telah terlibat dalam mensukseskan penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 ini.
Saat ini kita tengah berada pada tahun politik, untuk itu sebagai Kepala Daerah mengajak rekan-rekan untuk menjaga ketenangan dan kedamaia mari kita laksanakan pesta demokrasi dengan suka cita.
Menghadiri Bupati Solok Capt.H.Epyradi Asda Dt Sutan Majo Lelo,M.Mar,Forkopimda,Ketua DPRD Kab. Solok Dodi Hendra,Wakil Ketua I DPRD Kab. Solok Ivoni Munir,Wakil Ketua II DPRD Kab. Solok, Mulyadi,Sekretaris Daerah Medison, S.Sos, M.Si,Anggota DPRD Kab. Solok,Para Asisten,Kepala OPD,Camat Se-Kabupaten Solok.
Pewarta : 007/008.
0 Komentar