Recent Post



Sambut Pemilu 2024, Bawaslu Kota Bukittinggi Adakan Kegiatan Rapat Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum Di Kantor Bawaslu Bukittinggi.

Bukittinggi BN News_Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi mengadakan kegiatan rapat Fasilitasi Pengelolaan Layanan Hukum di Bawaslu Bukittinggi, menyambut Pemilu 2024 mendatang Senin (7/8) di kantor Bawaslu Bukittinggi.

Narasumber kegiatan berasal dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP- RI) Dr. Ratna Dewi Pettalolo didampingi Ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi Haryadi dan Koordinasi Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu kota Bukittinggi Eri Vatria.

Kegiatan mengangkat tema “Implementasi Peraturan Pengawasan Pemilu dalam Mewujudkan Pemilu yang Berintegritas dan Berkeadilan” dihadiri unsur Bawaslu kecamatan.

Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Dr. Ratna Dewi Pettalolo menegaskan DKPP adalah lembaga peradilan etik penyelenggara pemilu. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 kemudian dikuatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Kualitas penyelenggaraan pemilu harus betul-betul dijaga melalui kualitas penyelenggara.Peran penting DKPP adalah menjaga integritas penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Undang-undang penyelenggaraan yaitu Undang-undang pemilu legislatif, Undang-undang pemilu presiden dan wakil presiden dan Undang-undang pemilihan kepala Daerah, pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Semua pengawas kecamatan harus mengetahui visi dan misi dan juga program para calon. Ada dua hal yang harus diawasi bagi calon yang maju.
“Pertama, apakah yang bersangkutan anggota calon kampanye sesuai dengan visi dan misi program yang disampaikannya.Kedua, jika tidak sesuai maka bisa menjadi dugaan pelanggaran seperti dugaan politik uang dan lainnya.Ini perlu kita awasi dalam tugas kita sebagai pengawas Pemilu,”tuturnya 

Ratna menyebutkan penanganan pelanggaran secara cepat sering dilakukan oleh Panwascam, seperti pelanggaran kampanye dalam meletakkan APK. Namun, penyelenggara yang terkena sangsi adalah KPU beserta jajaran sampai tingkat KPPS.“Kemudian yang melakukan pelanggaran peserta pemilu diantaranya peserta itu sendiri dan tim kampanye,”tukasnya.

Lanjut Ratna, penanganan pelanggaran tidak boleh dilakukan dengan mengikut sertakan perasaan. Jangan kebencian membuat suatu keputusan yang tidak adil.

Melaporkan pelanggaran yang sangat singkat yakni tujuh hari sejak diketahui dan/atau ditemukannya. Selain itu, waktu yang diberikan kepada Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan juga sangat singkat yang berdampak pada kesulitan dalam pengumpulan alat bukti.

“Perlu adanya terobosan hukum dari penegak hukum itu sendiri dalam menyelesaikan kasus baik administratif maupun pidana. Selain melakukan tugas pencegahan, Bawaslu juga mempunyai tugas untuk melakukan tindakan hukum Pemilu atau penanganan pelanggaran hukum Pemilu.Apabila pencegahan sudah dilakukan secara maksimal, maka jalan akhirnya adalah melakukan tindakan hukum terhadap pelaku pelanggaran,”terangnya.

Pelanggaran tersebut dapat dijerat dalam beberapa varian pelanggaran yaitu pelanggaran administrasi Pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, pelanggaran pidana Pemilu dan tindakan sengketa proses, pungkasnya.***

Pewarta :stm

Posting Komentar

0 Komentar