Recent Post



Pemerintah Harus Perhatikan Masalah Tanah UlayatTerkait Pembangunan Jalan Tol Padang-Pekanbaru

Calon anggota DPR RI di 2024 dari PDI Perjuangan, Martias Tanjung.

Bukittinggi BN-News_Mantan Anggota DPRD Kota Bukittinggi 1999-2009 dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat 2009-2019 Martias Tanjung mengatakan, terkait jalan Tol dari Padang menuju Pekanbaru Riau yang merupakan proyek perencanaan Nasional, akan membawa dampak yang baik untuk kemajuan daerah yakni Provinsi Sumateta Barat dan Riau.

“Namun di balik semua itu tentu harus dikaji dampak terhadap perekonomian masyarakat sendiri Dalam pembangunan jalan tol tentu banyak tanah ulayat yang dipakai dalam pembuatan jalan tersebut,” ucapnya.

Akses tanah yang dilewati tidak lepas dari tanah kaum atau disebut juga tanah ulayat. Sebaiknya pemilik tanah ulayat yang terdampak tersebut dijadikan sebagai investor, dari lahan yang selama ini digarap. “Jika ganti rugi, tentu mereka akan mendapatkan sesaat atau sekali saja,”tukasnya.

Apabila masyarakat dijadikan investor, hal ini akan lebih bagus karena mereka akan menerima hasilnya nanti sampai anak cucunya kelas.Namun sekarang, masyarakat hanya menerima sekali saja.

“Jalan ini akan dinikmati pemakai jalan Tol saja lagi.Masyarakat tidak bisa menerima hasilnya lagi karena sudah ganti rugi. Apabila dijadikan investor, masyarakat akan menerima hasil.Mungkin diberikan sekali sebulan, sekali dua bulan atau enam bulan. Walaupun sekali setahun, pemilik tanah ulayat tersebut menerima hasilnya dan berkesinambungan,”ungkap Martias.

Secara Nasional, Sumatera Barat tegas-tegas menerima, mendukung bahkan mensukseskan program strategis nasional berupa akses jalan Tol, yang tujuannya melakukan percepatan dari hulu ke hilir.

“Biasanya jarak tempuh memakan waktu yang panjang, melalui jalan tol bisa mempersingkat waktu, Ini merupakan sebuah keuntungan besar dan perlu dilihat secara adil. Masalahnya sekarang, setiap pembangunan yang bersentuhan dengan masalah tanah di Sumbar sering terkendala di dalam pembebasan tanah. Karena tanah yang selama ini dikuasai masyarakat adat Minangkabau dikatakan tanah ulayat. Ganti rugi yang diterima oleh masyarakat selama ini tidak mampu menjaga menjamin keberlangsungan ekonominya. Mereka tidak punya lahan lagi yang dikelola untuk kelangsungan ekonomi keluarganya. Hal ini tentu harus menjadi perhatian. Betapa banyak masyarakat yang menempati tanah ulayat yang ada di hutan tidak memiliki kepastian hak baik berupa sertifikasi atau pengelola pengelolaan lahan untuk urusan ekonomi,”jelasnya.

Tanah tidak bisa disertifikatkan karena tanah negara padahal mereka sudah menguasai secara turun-temurun sebelum Indonesia merdeka. Untuk itu, undang-undang baru yang berkaitan dengan perlindungan terhadap tanah ulayat dan hak-hak adat masyarakat sangat dibutuhkan.

“Dalam hal ini, pemerintah harus memperhatikan khusus dalam urusan ini terutama gubernur, bupati dan walikota juga melihat fenomena ini dan tidak bisa dijadikan sebagai hal-hal yang tidak prioritas. Perlu sebuah solusi sehingga satu permasalahan terjawab dengan kepastian undang-undang kepemilikan,” pungkas Martias Tanjung, calon anggota DPR RI di 2024 dari PDI Perjuangan ini.***

Pewarta :stm

Posting Komentar

0 Komentar